Khusyu secara etimologi berasal dari akar kata khasa'a yang bermakna tunduk, tenang, dan merendahkan diri. Dalam diskursus syariat, khusyu merupakan ruh dan esensi utama dari ibadah shalat. Para ulama fiqih dan tasawuf sepakat bahwa shalat yang kosong dari rasa khusyu bagaikan jasad tanpa nyawa. Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin menjelaskan bahwa khusyu terdiri dari perpaduan antara kehadiran hati (hadhur al-qalb), pemahaman atas apa yang diucapkan (fahm al-ma'ani), rasa agung terhadap Allah (al-ijlal), rasa takut yang bersumber dari keagungan (al-haibah), harapan (ar-raja), dan rasa malu (al-haya). Untuk memahami bagaimana khusyu dibangun secara ilmiah dan metodologis, kita harus meneliti teks-teks otentik Al-Quran dan As-Sunnah melalui kacamata para mufassir dan muhaddits.
Berikut adalah landasan utama dalam Al-Quran mengenai kedudukan khusyu sebagai tolok ukur keberhasilan seorang mukmin:
الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam Blok 1:
Artinya: Yaitu orang-orang yang khusyu dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang tidak berguna, serta orang-orang yang menunaikan zakat. (QS. Al-Mu'minun: 2-4).
Dalam Tafsir Ibn Kathir, dijelaskan bahwa khusyu dalam shalat hanya dapat dicapai oleh orang yang membebaskan hatinya dari urusan duniawi, mengosongkan pikirannya saat menghadap Allah, dan mengutamakan shalat di atas segala kepentingan lainnya. Ibn Abbas radhiyallahu 'anhuma menafsirkan kata khashi'un sebagai sikap takut yang penuh ketenangan (kha-ifuna sakinun). Secara teknis fiqih, pandangan mata yang tertuju ke tempat sujud, tidak menoleh ke kiri atau ke kanan, serta menenangkan seluruh anggota badan saat berdiri, ruku, dan sujud merupakan syarat lahiriah yang mendukung terwujudnya khusyu batiniah ini.
Khusyu bukan hanya gerakan fisik yang tenang, melainkan kesadaran penuh bahwa seorang hamba sedang berdialog langsung dengan Sang Pencipta. Hal ini ditegaskan dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim:
إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ فِي صَلَاتِهِ فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ، أَوْ إِنَّ رَبَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ، فَلَا يَبْصُقَنَّ أَحَدُكُمْ قِبَلَ قِبْلَتِهِ، وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمَيْهِ.
Terjemahan dan Tafsir Mendalam Blok 2:

