Dalam diskursus Fiqih Muamalah, riba merupakan salah satu bentuk transaksi keuangan yang diharamkan secara eksplisit dan tegas oleh syariat Islam. Keharaman ini tidak hanya berdampak pada gugurnya keabsahan akad secara yuridis syar'i, melainkan juga membawa implikasi sosiologis dan ekonomis yang destruktif terhadap keadilan distribusi