Fiqih muamalah merupakan cabang keilmuan Islam yang mengintegrasikan nilai-nilai rasionalitas ekonomi dengan nilai-nilai ketuhanan. Dalam dialektika hukum Islam, problematika riba menempati porsi krusial karena berkaitan langsung dengan keadilan distributif dan stabilitas tatanan sosio-ekonomi masyarakat. Islam tidak sekadar melarang penumpukan kekayaan yang tidak seimbang, tetapi juga membongkar filosofi di balik mekanisme pemutaran uang. Keharaman riba dibangun atas argumentasi perlindungan terhadap keadilan, pencegahan eksploitasi atas kerentanan finansial, serta dorongan agar uang bekerja pada sektor riil yang memproduksi barang dan jasa secara substantif, bukan membiakkan uang semata melalui intrik rentenir.

Berikut adalah penelusuran epistemologis mengenai hakikat larangan riba yang termaktub dalam firman Allah SWT pada Surah Al-Baqarah ayat 275:

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Syarah Tafsir:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesetanan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang-orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Syarah:

Imam Ath-Thabari dalam Jami' al-Bayan menjelaskan bahwa penyamaan antara jual beli dan riba yang dilakukan oleh kaum musyrikin merupakan kekeliruan metodologis yang fatal. Mereka menganggap bahwa pertambahan nilai modal melalui kompensasi waktu dalam utang-piutang memiliki rasionalitas yang sama dengan margin keuntungan dalam jual beli. Padahal, Al-Quran menegaskan perbedaan ontologis di antara keduanya. Jual beli (al-bai') melibatkan transfer kepemilikan barang bernilai dengan adanya risiko bisnis (al-ghurm bi al-ghunm), sedangkan riba memisahkan antara perolehan keuntungan dan penanggungan risiko. Ungkapan "yatakhabbatuhusy-syaithan" menggambarkan ketidakstabilan jiwa serta ketimpangan psikologis kaum kapitalis-rentenir yang hidup dari mengeksploitasi kebutuhan orang lain tanpa melakukan aktivitas produksi riil.

Selanjutnya, al-Quran menajamkan eskalasi keharaman riba dengan mengumumkan konfrontasi spiritual bagi siapa saja yang enggan meninggalkan sisa-sisa transaksi riba, sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 278-279:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ۝ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلِمُونَ