Ibadah puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yaitu menahan diri. Namun secara terminologis dalam diskursus fiqih Islam, ibadah ini memiliki kontstruksi hukum yang amat ketat yang dibangun di atas pondasi al-kitab, as-sunnah, dan ijma para ulama. Para fuqaha dari empat madzhab utama—Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Asy-Syafi'iyyah, dan Al-Hanabilah—telah melakukan kodifikasi metodologis mengenai kriteria mendasar yang menentukan absah atau batilnya puasa seseorang. Dalam metodologi ushul fiqih, terdapat perbedaan fundamental antara syarat dan rukun. Syarat adalah sesuatu yang wajib ada sebelum suatu ibadah dilaksanakan dan posisinya berada di luar hakikat ibadah itu sendiri, sedangkan rukun adalah elemen esensial yang berada di dalam pembentuk hakikat ibadah tersebut. Pembahasan mendalam mengenai syarat dan rukun puasa ini menjadi pivotal agar seorang mukallaf tidak hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan memenuhi kualifikasi legalitas syar'i.

Berikut adalah landasan hadits shahih yang menjadi titik pijak utama para fuqaha dalam menetapkan rukun niat pada puasa wajib:

Dalam Artikel

مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Terjemahan dan Syarah Mendalam Blok 1:

Barangsiapa yang tidak membulatkan niat untuk berpuasa sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya. (Hadits Riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibn Majah dari Ummu Mu'minin Hafsah radhiyallahu 'anha).

Syarah Keilmuan: Hadits ini merupakan dalil ushul mengenai kewajiban tabyit (menginapkan niat pada malam hari) dan ta'yin (menentukan jenis puasa). Madzhab Asy-Syafi'iyyah, Al-Malikiyyah, dan Al-Hanabilah menjadikan hadits ini sebagai hujjah bahwa niat pada malam hari sebelum fajar adalah rukun mutlak bagi puasa fardhu, seperti puasa Ramadan, puasa qadha, dan puasa nadzar. Redaksi "la shiyama lahu" menggunakan lafadz nafi al-jins yang memberikan makna penafian keabsahan hukum (nafy ash-shihhah), bukan sekadar penafian kesempurnaan. Berbeda halnya dengan Madzhab Al-Hanafiyyah yang berpandangan bahwa niat untuk puasa Ramadan, puasa nadzar mu'ayyan, dan puasa sunnah boleh dilakukan hingga sebelum pertengahan siang (al-ghada' al-kubra), selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak fajar.

Selanjutnya, Al-Quran memberikan batasan konstitutif mengenai rukun puasa yang kedua, yaitu al-imsak (menahan diri dari segala hal yang membatalkan) beserta batasan waktu pelaksanaannya secara presisi:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Terjemahan dan Syarah Mendalam Blok 2: