Dalam diskursus keilmuan Islam, muamalah menempati posisi yang sangat vital karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keberkahan hidup seorang Muslim. Kehalalan harta bukan sekadar masalah teknis ekonomi, melainkan fondasi bagi diterimanya amal ibadah dan doa. Salah satu tantangan terbesar dalam sistem ekonomi modern adalah praktik riba yang telah menggurita dalam berbagai instrumen keuangan. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa riba adalah dosa besar yang menghancurkan tatanan sosial dan spiritual. Untuk memahami hakikat riba secara komprehensif, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif dalam Al-Quran dan As-Sunnah yang menjelaskan batasan antara perniagaan yang sah dan praktik ribawi yang diharamkan.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Ayat ini merupakan hujah paling kuat dalam Al-Quran mengenai pengharaman riba. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa pada hari kiamat, para pemakan riba akan dibangkitkan dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil sebagai bentuk penghinaan. Secara epistemologis, ayat ini membantah syubhat kaum musyrikin yang menyamakan antara keuntungan jual beli (al-bay) dengan tambahan dalam hutang piutang (ar-riba). Perbedaan mendasar terletak pada adanya pertukaran nilai atau manfaat dalam jual beli, sedangkan riba adalah tambahan yang diambil tanpa adanya kompensasi (iwad) yang sah secara syar'i.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan atau ukurannya dan diserahterimakan secara tunai. Apabila jenis-jenis barang ini berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim ini adalah fondasi dalam memahami Riba Al-Fadl dan Riba An-Nasi'ah. Rasulullah SAW menetapkan enam komoditas ribawi yang menjadi standar dalam transaksi. Para fukaha melakukan istinbath hukum bahwa emas dan perak mewakili fungsi alat tukar (tsamaniyyah), sementara empat lainnya mewakili bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Dalam konteks modern, uang kertas (fiat money) dianalogikan (qiyas) dengan emas dan perak karena memiliki illat hukum yang sama sebagai alat tukar. Oleh karena itu, setiap pertukaran mata uang yang sama jenisnya wajib memenuhi syarat tamatsul (sama jumlah) dan taqabudh (tunai di majelis akad). Jika syarat ini dilanggar, maka terjadilah riba yang diharamkan.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, penulis transaksinya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. Hadits ini menunjukkan betapa luasnya cakupan dosa riba. Laknat (la'nah) dalam terminologi syariat berarti dijauhkan dari rahmat Allah SWT. Hal ini menegaskan bahwa keterlibatan dalam sistem ribawi bukan hanya berdosa bagi subjek utamanya (kreditur dan debitur), melainkan juga bagi seluruh ekosistem pendukungnya. Penulis akad dan saksi dianggap ikut serta dalam tolong-menolong dalam kemaksiatan (ta'awun 'ala al-itsm). Dalam analisis fiqih jinayah, keterlibatan sekunder ini memiliki konsekuensi moral yang sama beratnya dengan pelaku utama. Hal ini menuntut umat Islam untuk sangat berhati-hati dalam memilih profesi dan memastikan bahwa lingkungan kerja mereka bersih dari praktik-praktik yang mendukung keberlangsungan sistem ribawi.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba yang belum dipungut jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. Ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya adalah ancaman paling keras yang ditemukan dalam Al-Quran terhadap pelaku maksiat. Ini menunjukkan bahwa riba adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak tatanan tauhid dan kemanusiaan. Prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi) adalah ruh dari ekonomi syariah. Solusi yang ditawarkan Islam adalah kembalinya modal pokok (ra'sul mal) tanpa tambahan yang bersifat eksploitatif. Sebagai alternatif, Islam menawarkan akad-akad tijari seperti Mudharabah (bagi hasil), Musharakah (kerjasama modal), dan Murabahah (jual beli dengan margin yang disepakati) sebagai instrumen keuangan yang produktif dan berkeadilan.

