Dalam diskursus keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam ranah ekonomi. Keberkahan harta seorang Muslim tidak hanya ditentukan oleh kuantitasnya, melainkan oleh keabsahan cara perolehannya. Salah satu penghalang utama keberkahan dalam ekonomi adalah praktik riba. Riba secara etimologi berarti tambahan (az-ziyadah), namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan khusus yang diambil dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan syara. Memahami esensi riba memerlukan penelusuran mendalam terhadap teks-teks otoritatif, baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah, guna membedakan mana transaksi yang bersifat produktif-halal dan mana yang bersifat eksploitatif-haram.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan tasybih (penyerupaan) yang sangat keras bagi pelaku riba, yakni mereka akan bangkit dari kubur dalam keadaan sempoyongan seperti orang yang kerasukan. Secara epistemologis, ayat ini membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan perdagangan dengan bunga riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada risiko (ghurm) dan usaha (kasb). Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang adil dan adanya risiko kerugian yang ditanggung penjual, sedangkan dalam riba, pihak peminjam memastikan keuntungan tanpa mau menanggung risiko, yang pada gilirannya menciptakan ketimpangan sosial dan penindasan ekonomi.

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا

Terjemahan & Syarah Mendalam: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah), penulisnya (sekretaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama. (HR. Muslim). Hadits shahih ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada kreditur yang mengambil bunga, tetapi juga kepada seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Kata la'ana (melaknat) dalam lisan syariat berarti terusir dari rahmat Allah. Hal ini menunjukkan bahwa riba dikategorikan sebagai dosa besar (kaba'ir). Syarah dari hadits ini menegaskan prinsip ta'awun 'alal itsmi wal udwan (tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan) sangat dilarang. Secara sosiologis, keterlibatan semua pihak dalam sistem ribawi akan mempercepat kerusakan tatanan ekonomi masyarakat karena kekayaan hanya berputar di kalangan orang kaya saja (tadaulul amwal bainal aghniya), tanpa menyentuh sektor riil yang menyejahterakan rakyat kecil.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba al-Fadl (riba karena kelebihan pada pertukaran barang ribawi) dan Riba an-Nasi'ah (riba karena penundaan). Para ulama mufassir dan fuqaha menyimpulkan bahwa benda-benda yang memiliki illat (sebab hukum) sebagai alat tukar (tsamaniyyah) atau bahan makanan pokok yang dapat disimpan (thu'miyyah) harus diperlakukan dengan sangat hati-hati. Ketentuan mithlan bi mithlin (sama jumlah/timbangannya) dan yadan bi yadin (serah terima di tempat) bertujuan untuk menutup celah spekulasi dan manipulasi nilai yang dapat merugikan salah satu pihak. Dalam konteks modern, uang kertas disamakan illat-nya dengan emas dan perak, sehingga pertukaran mata uang yang sejenis harus sama nilainya, dan jika berbeda jenis (seperti Rupiah dengan Dollar) harus dilakukan secara tunai (spot).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa: 29). Ayat ini memberikan solusi dan jalan keluar (makhraj) dari praktik riba melalui konsep tijarah 'an taradhin (perdagangan atas dasar kerelaan). Syariat Islam tidak hanya melarang riba, tetapi memberikan alternatif sistem keuangan yang sehat seperti Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati), Mudharabah (bagi hasil usaha), dan Musyarakah (kerjasama modal). Prinsip kerelaan (taradhi) di sini bukan sekadar suka sama suka secara subjektif, melainkan kerelaan yang berdiri di atas koridor hukum syara yang objektif. Keuangan syariah menekankan pada sektor riil dan keadilan distribusi risiko, sehingga pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.