Sistem ekonomi Islam dibangun di atas pondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Salah satu pilar utama yang membedakan muamalah Islam dengan sistem ekonomi konvensional adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar masalah teknis transaksi keuangan, melainkan sebuah distorsi moral dan sosial yang dapat merusak tatan
Formulasi Fiqih Muamalah Kontemporer: Dekonstruksi Riba Klasik dan Rekonstruksi Solusi Keuangan Syariah Berbasis Mashlahah
Redaksi
16-06-2026 • 07 : 01 WIB
•
5419 Views
Ilustrasi: Formulasi Fiqih Muamalah Kontemporer: Dekonstruksi Riba Klasik dan Rekonstruksi Solusi Keuangan Syariah Berbasis Mashlahah
