Ibadah puasa (shiyam) dalam konstelasi hukum Islam bukan sekadar ritus penahanan diri dari lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketundukan teologis yang diatur oleh seperangkat regulasi hukum yang sangat rigid. Para fuqaha dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah mencurahkan ijtihad mereka untuk merumuskan parameter-parameter yang menentukan keabsahan ibadah ini. Dalam kacamata usul fiqih, keabsahan suatu ibadah sangat bergantung pada terpenuhinya syarat (shurut) dan rukun (arkan