Ibadah puasa (shiyam) dalam konstelasi hukum Islam bukan sekadar ritus penahanan diri dari lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketundukan teologis yang diatur oleh seperangkat regulasi hukum yang sangat rigid. Para fuqaha dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah mencurahkan ijtihad mereka untuk merumuskan parameter-parameter yang menentukan keabsahan ibadah ini. Dalam kacamata usul fiqih, keabsahan suatu ibadah sangat bergantung pada terpenuhinya syarat (shurut) dan rukun (arkan
Formulasi Hukum Puasa: Analisis Komparatif Syarat dan Rukun Shiyam Berdasarkan Madzhab Al-Arba'ah
Redaksi
04-07-2026 • 00 : 19 WIB
•
5283 Views
Ilustrasi: Formulasi Hukum Puasa: Analisis Komparatif Syarat dan Rukun Shiyam Berdasarkan Madzhab Al-Arba'ah
