Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar agung dalam struktur Islam yang memiliki dimensi vertikal dan horizontal yang sangat kuat. Secara epistemologis, puasa tidak hanya dimaknai sebagai pengekangan fisik dari kebutuhan biologis, melainkan sebuah transformasi spiritual yang menuntut kepatuhan mutlak terhadap aturan yuridis yang telah ditetapkan oleh syariat. Dalam merumuskan keabsahan ibadah ini, para fuqaha dari empat madzhab besar, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, melakukan ijtihad yang mendalam dengan mengeksplorasi teks-teks Al-Quran dan As-Sunnah. Perbedaan metodologi penafsiran (manhaj al-istinbath) di antara mereka melahirkan rincian hukum yang sangat kaya mengenai syarat dan rukun puasa. Kajian ini akan membedah secara komprehensif struktur yuridis puasa, mengurai perbedaan pandangan para imam madzhab, serta menyajikan dalil-dalil otoritatif yang melandasinya.

Kewajiban puasa merupakan ijma' para ulama yang bersandar pada teks-teks qath'i. Landasan utama syariat ini termaktub dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 183, yang menjadi fondasi teologis bagi seluruh madzhab fikih dalam menetapkan syarat dan rukun puasa.

Dalam Artikel

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ