Ibadah puasa atau as-siyam dalam konseptualisasi syariat Islam bukan sekadar menahan diri dari lapar dan dahaga secara biologis, melainkan sebuah bentuk ketundukan transendental yang diatur oleh batas-batas hukum yang sangat ketat. Para fuqaha (ahli fiqih) dari empat madzhab besar, yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali, telah