Ibadah puasa atau as-siyam dalam konseptualisasi syariat Islam bukan sekadar menahan diri dari lapar dan dahaga secara biologis, melainkan sebuah bentuk ketundukan transendental yang diatur oleh batas-batas hukum yang sangat ketat. Para fuqaha (ahli fiqih) dari empat madzhab besar, yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali, telah
Formulasi Syarat dan Rukun Sahnya Puasa: Analisis Komparatif Turats Fiqih Empat Madzhab dan Dalil-Dalil Syar'i
Redaksi
16-06-2026 • 10 : 25 WIB
•
23261 Views
Ilustrasi: Formulasi Syarat dan Rukun Sahnya Puasa: Analisis Komparatif Turats Fiqih Empat Madzhab dan Dalil-Dalil Syar'i
