Dalam diskursus keilmuan Islam, niat dan keikhlasan menduduki posisi epistemologis yang amat krusial. Para ulama dari lintas disiplin ilmu, baik mufassir, muhaddits,maupun fuqaha, bersepakat bahwa niat merupakan pondasi utama yang menentukan sah atau tidaknya suatu perbuatan, sekaligus tolok ukur bernilainya suatu amal di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Niat tidak sekadar menjadi formalitas ritualistik dalam ranah fiqih ibadah, melainkan manifestasi paling murni dari akidah yang mentauhidkan Allah dalam dimensi batiniah manusia. Untuk memahami hakikat ini secara komprehensif, diperlukan pembacaan yang cermat terhadap nash Al-Quran, riwayat hadits, serta penjelasan eksegetis dari para otoritas keilmuan klasik Islam.
[PARAGRAF PENJELASAN BLOK 1]
Penyelidikan metodologis mengenai niat harus dimulai dari sumber hukum primer, yakni Al-Quran Al-Karim. Allah Subhanahu wa Ta'ala menetapkan keikhlasan sebagai substansi utama dari seluruh perintah syariat. Keikhlasan bukanlah unsur tambahan dalam ibadah, melainkan inti tauhid itu sendiri. Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Bayyinah ayat 5, di mana Allah membatasi perintah-Nya kepada seluruh hamba agar memurnikan ketaatan hanya kepada-Nya, memalingkan diri dari kemusyrikan, serta menegakkan pilar-pilar ibadah secara konsisten.
وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ
Tafsir dan Syarah Blok 1:
Terjemahan: Dan

