Ibadah puasa atau as-siyam merupakan salah satu fondasi utama dalam struktur keislaman yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar penahanan lapar dan dahaga. Secara epistemologi, puasa adalah bentuk riyadhah spiritual yang memiliki batasan-batasan hukum yang sangat rigid guna memastikan keabsahannya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Para fukaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi syarat dan rukun puasa dengan ketelitian tinggi, yang bersumber dari dialektika teks wahyu dan nalar fiqih yang jernih. Memahami perbedaan dan persamaan di antara madzhab-madzhab ini bukan hanya memperkaya khazanah intelektual, tetapi juga memberikan legitimasi syar'i atas ibadah yang kita jalankan sehari-hari.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُوْمُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan dan Syarah: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan hujah qath'iyyah atas kewajiban puasa Ramadhan. Para mufassir menekankan bahwa frasa Kutiba di sini bermakna fardhu atau wajib. Tujuan akhir dari syariat ini adalah pencapaian derajat takwa, yang secara teknis fiqih dicapai melalui pemenuhan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat.
Dalam diskursus fiqih klasik, para ulama membedakan antara syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajib adalah kriteria yang menyebabkan seseorang terbebani kewajiban puasa, sedangkan syarat sah adalah parameter yang menentukan diterima atau tidaknya ibadah tersebut secara hukum duniawi. Madzhab Syafi'i dan Hanbali menekankan pentingnya Islam, baligh, dan berakal sebagai fondasi utama taklif. Sementara itu, kemampuan fisik dan mukim (tidak sedang safar) menjadi variabel penting yang dibahas secara detail dalam literatur mereka.
اَلصَّوْمُ فِي الشَّرْعِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ جَمِيْعِ يَوْمٍ مِنْ فَجْرٍ صَادِقٍ إِلَى غُرُوْبِ شَمْسٍ بِنِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ . وَشُرُوْطُ وُجُوْبِهِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ اَلْإِسْلَامُ وَالْبُلُوْغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ . وَأَمَّا شُرُوْطُ صِحَّتِهِ فَالْإِسْلَامُ وَالتَّمْيِيْزُ وَالنَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالْعِلْمُ بِكَوْنِ الْوَقْتِ قَابِلًا لِلصَّوْمِ
Terjemahan dan Syarah: Puasa menurut syariat adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan sepanjang hari, mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari dengan niat yang khusus. Adapun syarat wajibnya ada empat perkara: Islam, baligh (sampai umur), berakal, dan kemampuan untuk berpuasa. Sedangkan syarat sahnya adalah Islam, tamyiz (dapat membedakan baik dan buruk), suci dari haid dan nifas, serta mengetahui bahwa waktu tersebut diperbolehkan untuk berpuasa. Penjelasan ini merangkum konsensus mayoritas ulama mengenai batasan puasa. Penting untuk dicatat bahwa syarat suci dari haid dan nifas adalah mutlak bagi wanita; meskipun mereka wajib meng-qadha, puasa mereka saat kondisi tersebut dianggap tidak sah. Demikian pula syarat tamyiz, yang membedakan antara anak kecil yang belum mengerti ibadah dengan mereka yang sudah mulai memahami esensi perintah agama.
Memasuki pembahasan rukun, terdapat perbedaan metodologis yang tipis namun signifikan di antara empat madzhab. Madzhab Syafi'i menetapkan tiga rukun utama: niat, menahan diri dari pembatal (imsak), dan orang yang berpuasa (shaim). Namun, mayoritas ulama lebih memfokuskan pada niat dan imsak sebagai rukun esensial. Niat memegang peranan vital sebagai pembeda antara perbuatan adat (kebiasaan) dengan perbuatan ibadah. Tanpa niat, menahan lapar hanyalah aktivitas diet atau kelaparan biasa yang tidak bernilai pahala di sisi Allah.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ . وَمَنْ لَمْ يُبَيِّتِ النِّيَّةَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Terjemahan dan Syarah: Sesungguhnya segala amal perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin dicapainya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya sesuai ke mana ia hijrah. Dan barangsiapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Hadits ini menjadi landasan bagi madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali bahwa niat puasa wajib harus dilakukan pada malam hari (tabyit). Berbeda dengan madzhab Hanafi yang memberikan kelonggaran untuk niat puasa Ramadhan hingga sebelum waktu dhuwah (zawal) jika seseorang belum makan atau minum, karena waktu Ramadhan sudah menjadi penentu jenis puasa tersebut secara otomatis.

