Diskursus mengenai riba dalam khazanah fiqih muamalah merupakan topik yang sangat fundamental karena menyentuh aspek keberlangsungan hidup umat manusia di bidang ekonomi. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologi syariat, riba mencakup setiap tambahan yang diambil tanpa adanya iwad atau kompensasi yang dibenarkan oleh syara dalam suatu akad pertukaran. Para ulama sepakat bahwa riba adalah dosa besar yang merusak tatanan sosial dan menciptakan kesenjangan yang zalim antara pemilik modal dan peminjam. Keharaman riba bersifat absolut dan telah melalui tahapan tasyri yang sangat jelas dalam Al-Quran, mulai dari sekadar teguran hingga pernyataan perang dari Allah dan Rasul-Nya.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan tasybih atau perumpamaan yang sangat mengerikan bagi pelaku riba di hari kiamat. Secara epistemologis, ayat ini membantah syubhat kaum musyrikin yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan tambahan riba. Perbedaan mendasar terletak pada keberadaan risiko dan usaha dalam jual beli, sedangkan riba adalah eksploitasi atas kebutuhan orang lain tanpa adanya risiko bagi pemilik modal.

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah Hadits: Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberikan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pihak yang mengambil keuntungan secara finansial, tetapi juga kepada seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Pelaknatan (al-lanu) berarti pengusiran dari rahmat Allah. Hal ini menegaskan bahwa dalam sistem ekonomi Islam, integritas moral harus dijaga secara kolektif. Tidak diperkenankan bagi seorang Muslim untuk menjadi fasilitator, baik sebagai notaris, saksi, maupun staf administrasi dalam transaksi yang mengandung unsur ribawi.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Analisis Fiqih: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan atau takarannya dan dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits ini merupakan landasan utama dalam memahami Riba Fadl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penundaan penyerahan). Para fukaha menganalisis illat (penyebab hukum) dari keenam komoditas ini. Pada emas dan perak, illat-nya adalah tsamaniyyah (alat tukar/harga), sedangkan pada empat lainnya adalah makanan pokok yang dapat disimpan. Dalam konteks modern, uang kertas (fiat money) dianalogikan dengan emas dan perak karena fungsinya sebagai alat tukar, sehingga segala bentuk tambahan dalam pinjaman uang adalah riba yang diharamkan.

الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ وَالْغُنْمُ بِالْغُرْمِ

Terjemahan dan Kaidah Ushul: Hasil usaha itu muncul karena adanya tanggung jawab (risiko), dan keuntungan itu berbanding lurus dengan risiko kerugian. Kaidah fiqih ini merupakan solusi fundamental dalam ekonomi syariah untuk menggantikan sistem riba. Dalam perbankan syariah, skema Mudharabah (bagi hasil) dan Musyarakah (kemitraan) dibangun di atas prinsip ini. Berbeda dengan bunga bank konvensional yang memberikan keuntungan tetap bagi pemilik modal tanpa mau menanggung risiko, sistem syariah menuntut adanya penyertaan modal dan kesiapan menanggung kerugian. Jika terjadi keuntungan, maka dibagi sesuai nisbah yang disepakati, dan jika terjadi kerugian yang bukan karena kelalaian pengelola, maka kerugian finansial ditanggung oleh pemilik modal. Inilah keadilan ekonomi yang ditawarkan Islam.