Ibadah puasa atau shiyam merupakan salah satu poros utama dalam rukun Islam yang memiliki dimensi spiritual dan hukum yang sangat ketat. Keabsahan ibadah ini tidak hanya bersandar pada penahanan lapar dan dahaga semata, melainkan harus memenuhi kriteria yuridis formal yang telah dirumuskan oleh para fuqaha dari empat madzhab besar, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'