Dalam diskursus hukum Islam, persoalan muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena bersentuhan langsung dengan stabilitas sosial dan integritas moral umat. Salah satu isu sentral yang menjadi batasan antara keadilan dan eksploitasi adalah praktik riba. Secara etimologis, riba bermakna tambahan atau pertumbuhan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada kelebihan harta dalam suatu transaksi tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Larangan riba bukan sekadar dogma tanpa alasan, melainkan sebuah manifestasi dari Maqasid al-Shariah untuk melindungi harta (hifzh al-mal) dan mencegah terjadinya penumpukan kekayaan pada segelintir orang melalui cara-cara yang distorsif. Analisis terhadap teks-teks otoritatif wahyu menunjukkan bahwa riba dipandang sebagai dosa besar yang merusak tatanan ekonomi dan spiritualitas manusia secara simultan.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Syarah dan Tafsir: Ayat di atas dari Surah Al-Baqarah ayat 275 memberikan deskripsi psikologis dan eskatologis yang sangat kuat bagi pelaku riba. Penggunaan diksi al-mass (sentuhan/gangguan setan) mengisyaratkan bahwa pelaku riba kehilangan keseimbangan dalam berpikir dan bertindak karena keserakahan yang melampaui batas. Secara epistemologis, ayat ini membantah klaim kaum liberalis ekonomi masa jahiliyah yang menyamakan antara laba jual beli dengan bunga riba. Perbedaan mendasar terletak pada risiko dan nilai tambah. Jual beli melibatkan pertukaran manfaat dan risiko, sedangkan riba adalah pemastian keuntungan sepihak atas beban orang lain. Allah menegaskan pemisahan hukum yang rigid antara al-bay (jual beli) yang bersifat produktif-distributif dengan al-riba yang bersifat eksploitatif-konsumtif.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh zina terhadap wanita mukminah yang menjaga kehormatannya lagi lalai dari perbuatan nista.

Syarah dan Tafsir: Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim ini menempatkan riba dalam kategori al-mubiqat, yaitu dosa-dosa yang membinasakan pelakunya baik di dunia maupun di akhirat. Penjajaran riba dengan syirik dan pembunuhan menunjukkan betapa beratnya dampak destruktif riba terhadap struktur sosial. Jika syirik merusak hubungan vertikal dengan Sang Pencipta, maka riba merusak hubungan horizontal antar manusia dengan menghancurkan prinsip persaudaraan dan tolong-menolong. Dalam perspektif ekonomi makro, riba menyebabkan inflasi dan ketimpangan distribusi pendapatan, yang secara perlahan mematikan sektor riil karena modal hanya berputar di pasar uang tanpa menghasilkan output barang atau jasa yang nyata.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama takarannya dan dilakukan secara tunai. Apabila jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan secara tunai.