Dalam diskursus keilmuan Islam, persoalan muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena bersentuhan langsung dengan integritas harta dan keberkahan hidup seorang Muslim. Salah satu isu sentral yang menjadi perhatian serius para ulama dari masa ke masa adalah praktik riba. Riba bukan sekadar persoalan teknis ekonomi, melainkan sebuah penyimpangan moral dan spiritual yang diancam dengan sanksi ukhrawi yang sangat berat. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi fiqih, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syariat. Memahami riba memerlukan ketelitian dalam menelaah nash-nash Al-Quran dan As-Sunnah guna membedakan mana transaksi yang bersifat produktif (al-bay') dan mana yang bersifat eksploitatif.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang memakan riba akan dibangkitkan dari kuburnya dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil, sebagai tanda kehinaan atas perbuatannya di dunia. Ayat ini juga membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan jual beli dengan bunga riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada adanya risiko (ghurm) dan usaha (amal) dalam jual beli, sementara riba adalah tambahan yang murni diambil dari faktor waktu tanpa adanya risiko bagi pemilik modal.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan dan Syarah: Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang menjaga kehormatannya lagi lalai dari perbuatan nista. (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam analisis hadits ini, para muhaddits menekankan bahwa penyebutan riba di antara dosa-dosa besar seperti syirik dan pembunuhan menunjukkan betapa destruktifnya dampak riba terhadap tatanan sosial dan spiritual manusia. Riba dikategorikan sebagai al-mubiqat (yang membinasakan) karena ia menghancurkan empati antarmanusia, menciptakan kesenjangan ekonomi yang ekstrem, dan mengundang murka Allah yang dapat melenyapkan keberkahan dalam suatu kaum.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/ukurannya dan dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu). Para fuqaha menyimpulkan bahwa dalam transaksi barang ribawi, terdapat dua syarat mutlak: tamathul (kesamaan kadar) dan taqabud (serah terima di majelis akad). Jika kedua syarat ini dilanggar, maka transaksi tersebut jatuh ke dalam kubangan riba. Hal ini mengajarkan ketelitian dalam pertukaran aset agar tidak terjadi eksploitasi terselubung melalui manipulasi kualitas atau kuantitas.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah), penulisnya (sekretaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim). Penjelasan mendalam dari hadits ini memberikan peringatan keras bahwa dosa riba tidak hanya dipikul oleh pihak yang mengambil keuntungan (kreditur), tetapi juga melibatkan seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Laknat (al-la'nu) berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Hal ini menuntut umat Islam untuk membangun sistem keuangan alternatif yang bersih dari unsur riba, agar seluruh elemen masyarakat, mulai dari penyedia modal hingga staf administrasi, terhindar dari jeratan dosa kolektif ini. Keuangan syariah hadir dengan prinsip bagi hasil (sharing economy) sebagai antitesis dari sistem bunga yang kaku.