Diskursus mengenai muamalah dalam khazanah intelektual Islam bukan sekadar pembahasan mengenai teknis pertukaran harta, melainkan manifestasi dari ketundukan seorang hamba terhadap otoritas Ilahi dalam ranah ekonomi. Riba, sebagai salah satu dosa besar yang diperangi secara eksplisit dalam teks suci, menuntut pemahaman yang komprehensif bagi setiap Muslim. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan syariat. Penting bagi kita untuk membedah bagaimana Al-Quran memposisikan riba sebagai antitesis dari perdagangan yang sehat dan keberkahan sosial.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsir Al-Jami li Ahkam Al-Quran karya Imam Al-Qurthubi, ayat ini menegaskan perbedaan substansial antara laba perdagangan yang dihasilkan dari risiko dan usaha dengan riba yang dihasilkan dari eksploitasi waktu dan kebutuhan. Penyerupaan orang yang memakan riba dengan orang yang kesurupan setan merupakan gambaran psikologis dan eskatologis mengenai ketidakstabilan jiwa pelaku riba yang selalu merasa tidak puas dan rakus terhadap harta haram.

Larangan riba tidak hanya berhenti pada tataran normatif dalam kitab suci, namun dipertegas oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sebagai salah satu penghancur peradaban. Dalam perspektif hadits, riba dikategorikan sebagai dosa yang membinasakan karena ia memutus tali persaudaraan dan menciptakan jurang pemisah yang lebar antara si kaya dan si miskin. Rasulullah memberikan peringatan keras agar umat menjauhi segala bentuk praktik yang mengandung unsur riba, baik yang bersifat eksplisit maupun implisit.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. (HR. Bukhari dan Muslim). Syarah hadits ini menjelaskan bahwa penyebutan riba berdampingan dengan syirik dan pembunuhan menunjukkan betapa besarnya kerusakan yang ditimbulkan oleh riba terhadap tatanan tauhid dan kemanusiaan. Riba merusak sistem keadilan ekonomi karena harta hanya berputar di kalangan tertentu, sehingga Nabi menyebutnya sebagai mubiqat atau sesuatu yang mencelakakan pelakunya baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk memahami operasionalisasi riba dalam transaksi modern, kita harus merujuk pada klasifikasi barang ribawi yang ditetapkan dalam sunnah. Terdapat enam komoditas utama yang menjadi standar dalam hukum pertukaran harta. Jika pertukaran dilakukan pada jenis yang sama, maka syaratnya adalah harus sama timbangan atau ukurannya dan dilakukan secara tunai. Jika syarat ini dilanggar, maka terjadilah riba fadl (kelebihan pada barang) atau riba nasi'ah (penundaan waktu).

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama jumlahnya dan sama beratnya serta dari tangan ke tangan (tunai). Jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits dari Ubadah bin Shamit ini merupakan pilar utama dalam fiqih muamalah. Para ulama melakukan qiyas (analogi) terhadap mata uang masa kini (fiat money) dengan emas dan perak karena keduanya memiliki illat (sebab hukum) yang sama, yaitu sebagai tsaman atau alat tukar. Oleh karena itu, setiap kelebihan dalam pinjam-meminjam uang yang disyaratkan di awal merupakan riba yang diharamkan secara mutlak, tanpa memandang apakah bunganya kecil atau besar.