Dalam diskursus keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam aspek ekonomi. Salah satu isu sentral yang menjadi perhatian para ulama lintas zaman adalah persoalan riba. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan. Namun, secara terminologis syariat, riba mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Fenomena riba bukan sekadar masalah teknis perbankan, melainkan masalah teologis dan sosiologis yang berdampak pada rusaknya tatanan keadilan distribusi kekayaan. Untuk memahami urgensi pelarangan ini, kita harus merujuk pada nash-nash otoritatif yang menjadi fondasi hukum Islam.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa yang mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Syarah: Ayat ini merupakan proklamasi teologis mengenai perbedaan substansial antara perdagangan (al-bay) dan riba. Para mufassir menjelaskan bahwa kaum musyrikin mencoba menyamakan riba dengan jual beli dengan logika bahwa keduanya menghasilkan keuntungan. Namun, Al-Quran membantah premis tersebut. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang adil dan adanya risiko (risk-taking), sedangkan dalam riba, keuntungan didapatkan secara pasti tanpa menanggung risiko kerugian pihak lain. Penggunaan metafora orang yang kesurupan setan menggambarkan ketidakstabilan jiwa dan ekonomi yang diakibatkan oleh sistem ribawi, di mana keserakahan mengaburkan akal sehat dan nurani keadilan.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. (HR. Muslim nomor 1598).
Syarah: Hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pihak yang mengambil keuntungan (kreditur), tetapi juga kepada semua pihak yang terlibat dalam ekosistem transaksi tersebut. Kata la'ana (melaknat) dalam lisan syariat bermakna dijauhkan dari rahmat Allah. Hal ini menegaskan bahwa riba adalah dosa besar (kaba'ir). Secara sosiologis, hadits ini memperingatkan bahwa dukungan administratif dan legalitas terhadap sistem riba tetap dianggap sebagai bentuk kooperasi dalam kemaksiatan (ta'awun ala al-itsmi). Oleh karena itu, integritas seorang muslim dalam bermuamalah diuji dari sejauh mana ia menjauhkan diri dari segala bentuk keterlibatan dalam praktik ribawi.
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
Terjemahan: Setiap utang piutang yang menarik manfaat (bagi kreditur) maka itu adalah riba. (Kaidah Fiqih yang disarikan dari atsar sahabat dan hadits marfu').

