Diskursus mengenai riba merupakan salah satu pilar paling krusial dalam studi fiqih muamalah. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan. Namun, dalam tinjauan syariat, riba mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta atau utang piutang tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Urgensi memahami riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan menyentuh esensi ketaatan seorang hamba terhadap batasan-batasan Allah dalam mengelola harta. Keberkahan ekonomi sebuah bangsa sangat bergantung pada sejauh mana mereka menjauhi praktik eksploitatif ini. Dalam artikel ini, kita akan membedah teks-teks otoritatif yang menjadi landasan pelarangan riba serta bagaimana Islam menawarkan solusi melalui berbagai akad yang berkeadilan.

Landasan pertama yang harus kita pahami adalah ketegasan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam membedakan antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik riba yang destruktif. Allah menggambarkan para pemakan riba dalam keadaan yang hina di hari kiamat sebagai bentuk peringatan keras bagi umat manusia.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang memakan riba akan bangkit dari kuburnya dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil. Ayat ini membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan jual beli dengan tambahan dalam riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada risiko dan nilai tambah; dalam jual beli terdapat pertukaran nilai dan risiko, sedangkan dalam riba terdapat eksploitasi terhadap kebutuhan orang lain tanpa adanya risiko bagi pemberi pinjaman.

Selanjutnya, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memberikan batasan teknis mengenai barang-barang ribawi melalui hadits yang sangat masyhur. Hadits ini menjadi dasar bagi para fuqaha untuk merumuskan hukum Riba Fadl (tambahan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu).

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/ukurannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini diriwayatkan dari Ubadah bin Samit. Para ulama mufassir hadits menjelaskan bahwa enam komoditas ini adalah standar nilai dan kebutuhan pokok. Jika emas ditukar dengan emas, maka syaratnya harus sama beratnya (tamatsul) dan diserahkan di majelis akad (taqabud). Jika ada kelebihan, maka terjadilah Riba Fadl. Jika ada penundaan, maka terjadi Riba Nasi'ah. Di era modern, uang kertas dianalogikan dengan emas dan perak karena memiliki illat (sebab hukum) yang sama, yaitu sebagai tsaman atau alat tukar.

Dalam kaidah fiqih yang sangat populer, para ulama merangkum esensi riba dalam transaksi utang piutang (qardh). Kaidah ini menjadi instrumen kritis untuk mengidentifikasi apakah sebuah transaksi pinjaman mengandung unsur riba atau tidak, terutama dalam praktik perbankan konvensional yang menerapkan bunga.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا