Dalam konstelasi hukum Islam, syariat tidak hanya didesain untuk mengatur dimensi spiritual-ritual semata, melainkan juga menata secara rigid aspek sosial-ekonomi demi mewujudkan keadilan sosial (al-adalah al-ijtimaiyyah). Salah satu pilar terpenting dalam fiqih muamalah adalah larangan eksploitasi ekonomi yang termanifestasikan dalam ke