Fiqih muamalah merupakan salah satu pilar krusial dalam khazanah keilmuan Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi antarmanusia. Di tengah dinamika sistem ekonomi global yang didominasi oleh instrumen keuangan ribawi, pemahaman yang komprehensif mengenai batasan halal dan haram dalam bertransaksi menjadi sebuah keniscayaan bagi setiap muslim