Dalam konstelasi hukum ekonomi Islam atau yang lebih dikenal dengan istilah Fiqih Muamalah, pembahasan mengenai riba menempati kedudukan yang sangat krusial sekaligus sensitif. Islam sebagai agama yang komprehensif tidak hanya mengatur dimensi vertikal antara hamba dengan Penciptanya (hablum minallah), melainkan juga menata secara rigid dan berkeadilan dimensi horizontal antar