Sistem ekonomi Islam atau fiqih muamalah dibangun di atas fondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Berbeda dengan sistem kapitalistik yang menempatkan modal sebagai komoditas yang dapat beranak-pinak tanpa risiko, Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar dan satuan hitung nilai, bukan komoditas itu sendiri. Salah satu pilar krusial dalam menjaga keadilan distributif kekayaan ini adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba secara bahasa berarti tambahan (al-ziyadah) atau tumbuh (al-numuw). Namun, secara syariat, riba merupakan tambahan khusus yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang atau pertukaran barang-barang ribawi tertentu tanpa adanya padanan nilai yang dibenarkan syariat. Untuk memahami hakikat ini secara komprehensif, kita perlu menelaah teks-teks otoritatif dari Al-Quran dan As-Sunnah melalui kacamata para fukaha klasik dan mufassir terkemuka, guna merumuskan solusi keuangan syariah yang aplikatif di era modern.

PARAGRAF PENJELASAN INDONESIA BLOK 1:

Dalam Artikel

Langkah awal dalam memahami pelarangan riba dimulai dengan menelaah ketegasan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 275. Ayat ini menjadi basis epistemologis yang membedakan secara diametral antara aktivitas perdagangan yang produktif dan aktivitas ribawi yang eksploitatif. Allah menggambarkan pelaku riba bagai orang yang kerasukan setan, sebuah metafora psikologis dan sosial tentang ketidakstabilan jiwa dan kerusakan tatanan sosial akibat keserakahan finansial.

TEKS ARAB BLOK 1:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

TERJ