Perbincangan mengenai peran perempuan dalam ruang publik dan domestik sering kali terjebak dalam dua kutub ekstrem. Di satu sisi, ada pandangan konservatif-patriarkal yang memenjarakan potensi Muslimah hanya di balik tembok rumah tanpa hak bersuara. Di sisi lain, arus sekuler-liberal mendesak perempuan untuk menanggalkan identitas fitrahnya demi mengejar kesetaraan semu yang materialistis. Di tengah tarikan arus ini, Islam hadir membawa konsep wasathiyah (moderat) yang menempatkan Muslimah bukan sebagai pelengkap penderita, melainkan sebagai pilar utama dan arsitek peradaban yang memiliki kemandirian moral dan intelektual.
Seat fajar Islam menyingsing, Al-Quran telah menegaskan kemitraan sejajar antara laki-laki dan perempuan dalam mengemban amanah sebagai khalifah di bumi. Tanggung jawab sosial untuk melakukan rekonstruksi moral dan sosial tidak dibebankan kepada satu gender saja. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Surah At-Tawbah ayat 71:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْك

