Ruang publik kita hari ini kerap bising oleh silang sengkarut pemikiran yang destruktif. Perbedaan pandangan, yang seharusnya menjadi bahan bakar kecerdasan kolektif, justru bergeser menjadi pemicu perpecahan, hujatan, dan sikap saling meniadakan. Fenomena ini semakin teramplifikasi di ranah digital, di mana jemari manusia bergerak jauh lebih cepat daripada kematangan akal dan kelembutan hatinya. Dalam situasi sosial yang kian terpolarisasi ini, kita patut merenungkan kembali posisi akhlakul karimah sebagai fondasi utama dalam merespons perbedaan pendapat.
Secara kodrati, Allah SWT memang menciptakan manusia dengan keberagaman potensi, latar belakang, dan cakrawala berpikir. Perbedaan pendapat bukanlah sebuah penyimpangan dari ajaran agama, melainkan bagian dari sunnatullah yang sengaja dihadirkan agar manusia saling melengkapi dan mengasah ketajaman berpikir. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً ۖ وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ
Artinya: Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat (QS. Hud: 118). Ayat ini menegaskan bahwa ikhtilaf atau perbedaan adalah realitas eksistensial yang wajib disikapi secara dewasa, bukan dengan cara memaksakan keseragaman secara brutal.
Namun, persoalan mendasar bangsa kita hari ini bukanlah hadirnya perbedaan itu sendiri, melainkan kemerosotan adab dalam mengelolanya. Debat publik tidak lagi diarahkan untuk mencari kebenaran mutlak atau thalab al-haqq, melainkan sekadar memuaskan ego untuk menang dan menjatuhkan pihak lawan. Ketika syahwat politik dan fanatisme kelompok mendominasi, objektivitas sirna dan nilai persaudaraan terabaikan. Karakter luhur yang diajarkan Islam perlahan luntur, digantikan oleh kesombongan intelektual yang memandang sesat siapa saja yang berada di luar garis pemikirannya.
Padahal, Islam telah memberikan panduan yang sangat komprehensif mengenai tata cara berdiskusi dan bertukar pikiran. Prinsip utama yang harus dipegang teguh adalah kelembutan, hikmah, dan argumen yang rasional serta santun. Allah SWT secara eksplisit memerintahkan kita dalam Al-Qur'an:
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
Artinya: Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik (QS. An-Nahl: 125). Perintah untuk berdebat dengan cara yang lebih baik ini menekankan bahwa pesan yang benar harus disampaikan melalui perantara yang juga beradab.
Para ulama klasik telah memberikan teladan konkret bagaimana perbedaan mazhab dan pemikiran dikelola secara anggun. Imam Asy-Syafi'i pernah menyampaikan sebuah pandangan legendaris yang mencerminkan kerendahan hati: pendapatku benar tetapi mengandung kemungkinan salah, sedangkan pendapat orang lain salah tetapi mengandung kemungkinan benar. Sikap keagamaan semacam inilah yang hari ini kian langka di tengah masyarakat kita. Kebijaksanaan para pendahulu mengajarkan bahwa menghormati martabat kemanusiaan lawan bicara jauh lebih utama daripada sekadar memenangkan perdebatan verbal.

