Dunia modern yang terkoneksi secara digital hari ini menyuguhkan kita pada satu realitas yang tak terelakkan, yakni banjir informasi dan keragaman opini. Sayangnya, kemudahan dalam menyampaikan pendapat seringkali tidak dibarengi dengan kedewasaan dalam menerima perbedaan. Kita menyaksikan betapa ruang publik, terutama di media sosial, kerap berubah menjadi medan pertempuran kata-kata yang penuh dengan caci maki, pelabelan negatif, hingga pemutusan silaturahmi. Fenomena ini menunjukkan adanya krisis akhlak yang mendalam dalam berinteraksi, padahal Islam telah memberikan panduan paripurna mengenai bagaimana seorang mukmin seharusnya bersikap di tengah perbedaan.
Perbedaan pendapat atau ikhtilaf pada hakikatnya adalah sebuah keniscayaan yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai sunnatullah. Manusia diciptakan dengan latar belakang, kapasitas intelektual, dan pengalaman hidup yang berbeda-beda, yang secara otomatis melahirkan sudut pandang yang beragam pula. Allah berfirman dalam Al-Quran:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا
Wahai manusia, sungguh Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Ayat ini menegaskan bahwa keberagaman bukan untuk memicu perpecahan, melainkan sebagai sarana untuk saling mengenal dan memperkaya wawasan melalui interaksi yang sehat.
Masalah utama dalam perbedaan pendapat bukanlah pada perbedaannya itu sendiri, melainkan pada ego yang menyertainya. Seringkali seseorang merasa pendapatnya adalah kebenaran mutlak yang tidak boleh diganggu gugat, sementara pendapat orang lain dianggap sebagai kesesatan yang harus dibasmi. Sikap merasa paling benar ini atau ananiyah merupakan benih dari rusaknya ukhuwah. Islam mengajarkan bahwa kebenaran harus dicari dengan kerendahan hati. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam memberikan peringatan keras terhadap perdebatan yang hanya bertujuan untuk menjatuhkan lawan bicara, sebagaimana sabdanya:
أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا
Aku menjamin sebuah rumah di pinggir surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan meskipun ia berada di pihak yang benar. Hadis ini mengajarkan kita bahwa menjaga kedamaian dan keharmonisan jauh lebih utama daripada memenangkan argumen namun merusak hati saudara kita.
Akhlakul karimah dalam berpendapat menuntut kita untuk mengedepankan adab di atas ilmu. Sebelum kita mengkritik pemikiran orang lain, kita harus memastikan bahwa lisan dan jari kita tidak melukai kehormatan mereka. Kritik harus disampaikan secara substantif, bukan menyerang pribadi atau ad hominem. Jika para ulama terdahulu bisa berbeda pendapat dalam masalah fikih yang sangat detail namun tetap saling mencintai dan menghormati, mengapa kita yang tingkat keilmuannya jauh di bawah mereka justru begitu mudah mengobarkan api permusuhan?
Penting bagi kita untuk merenungkan kembali konsep qawlan layyinan atau perkataan yang lemah lembut. Bahkan ketika Allah memerintahkan Nabi Musa dan Nabi Harun untuk menghadapi Firaun yang jelas-jelas melampaui batas, Allah tetap memerintahkan mereka untuk berbicara dengan santun. Allah berfirman:

