Di tengah hiruk-pikuk arus informasi digital saat ini, perbedaan pendapat sering kali menjadi pemicu keretakan sosial yang mengkhawatirkan. Kita menyaksikan bagaimana ruang publik, yang seharusnya menjadi wadah dialektika intelektual, justru berubah menjadi medan pertempuran ego dan caci maki. Sebagai bangsa yang majemuk dan umat yang besar, kita seakan lupa bahwa keberagaman pemikiran adalah sebuah keniscayaan yang telah digariskan oleh Sang Pencipta. Tanpa landasan akhlak yang kokoh, perbedaan yang sejatinya adalah rahmat dapat dengan mudah bergeser menjadi malapetaka perpecahan yang merugikan semua pihak.

Islam memandang perbedaan sebagai bagian dari ketetapan ilahi atau sunnatullah yang tidak mungkin dihindari oleh manusia dalam kehidupan dunia. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menegaskan hal ini dalam firman-Nya:

Dalam Artikel

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً ۖ وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ

Ayat ini mengingatkan kita bahwa jika Allah menghendaki, Dia bisa saja menjadikan seluruh manusia dalam satu pemikiran, namun Dia membiarkan manusia berbeda agar mereka saling mengenal dan menguji kedalaman ilmu serta keluhuran budi pekerti masing-masing dalam menyikapi keragaman tersebut. Oleh karena itu, memaksakan keseragaman pendapat adalah tindakan yang menyalahi kodrat kemanusiaan itu sendiri.

Persoalan utama yang kita hadapi hari ini bukanlah pada substansi perbedaannya, melainkan pada hilangnya adab dalam menyampaikan argumen. Fenomena ikhtilaf atau perbedaan pendapat dalam ranah ijtihad kini sering kali berubah menjadi iftiraq atau perpecahan yang memutus tali silaturahmi. Banyak di antara kita yang merasa memegang kebenaran mutlak sehingga menutup pintu dialog dan dengan mudah melabeli pihak lain dengan sebutan yang merendahkan. Padahal, kebenaran yang kita yakini dalam urusan sosial dan kemasyarakatan sering kali bersifat relatif dan selalu terbuka untuk didiskusikan secara sehat.

Akhlakul karimah dalam berpendapat menuntut kita untuk mengedepankan hikmah dan tutur kata yang santun, sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur'an:

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

Perintah untuk berdebat dengan cara yang ahsan atau lebih baik menunjukkan bahwa tujuan utama diskusi bukanlah untuk menjatuhkan lawan, melainkan untuk mencari kebenaran bersama dengan tetap menjaga kehormatan saudara kita. Diskusi yang bermartabat adalah diskusi yang mendinginkan suasana, bukan yang membakar emosi atau merusak reputasi orang lain hanya karena berbeda pandangan politik atau mazhab.

Kita perlu meneladani para ulama salaf yang memiliki kelapangan dada luar biasa dalam menghadapi perbedaan ijtihad. Imam Syafi'i pernah berujar bahwa pendapatnya benar namun mengandung kemungkinan salah, sementara pendapat orang lain salah namun mengandung kemungkinan benar. Sikap tawadhu atau rendah hati seperti inilah yang mulai luntur di tengah masyarakat kita yang cenderung reaktif. Fanatisme buta terhadap kelompok atau pemikiran tertentu sering kali membutakan mata hati kita dari kebenaran yang mungkin saja datang dari lisan orang yang tidak kita sukai.