Shalat merupakan tiang agama sekaligus manifestasi penghambaan tertinggi seorang makhluk kepada Khaliknya. Namun, shalat yang sekadar menggugurkan kewajiban tanpa kehadiran hati seringkali kehilangan ruhnya. Dalam diskursus keilmuan Islam, khusyu bukan sekadar ketenangan fisik, melainkan sebuah kondisi psikis dan spiritual di mana seorang hamba benar-benar menyadari keberadaannya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Para ulama mufassir dan ahli hadits menekankan bahwa khusyu adalah inti dari keberuntungan seorang mukmin. Tanpa khusyu, shalat laksana jasad tanpa nyawa. Untuk memahami kedalaman makna ini, kita perlu merujuk pada teks-teks otoritatif yang menjadi fondasi utama dalam memahami tata cara shalat yang benar-benar berkualitas.

Langkah awal dalam mencapai khusyu adalah memahami bahwa keberuntungan seorang mukmin digantungkan pada kualitas shalatnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam pembukaan Surah Al-Mu’minun yang menegaskan korelasi antara iman, keberuntungan, dan kekhusyuan.

Dalam Artikel

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

Terjemahan: Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu dalam sembahyangnya. (QS. Al-Mu’minun: 1-2).

Syarah Tafsir: Secara etimologis, kata khasyi’un berasal dari al-khusyu yang berarti as-sukun (ketenangan), al-inkhifadh (kerendahan), dan al-dzull (ketundukan). Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa khusyu dalam shalat hanya dapat dicapai oleh mereka yang mengosongkan hatinya dari kesibukan duniawi dan lebih mengutamakan shalat di atas segala-galanya. Khusyu mencakup ketenangan anggota tubuh (sukun al-ajrah) dan kehadiran hati (hudhur al-qalb). Ketika seseorang merasakan keagungan Allah, maka seluruh panca inderanya akan tertunduk, pandangannya tidak liar, dan hatinya tidak mengembara ke lembah-lembah pemikiran duniawi.

Setelah memahami landasan teologis dari Al-Quran, kita beralih pada petunjuk teknis yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Khusyu secara lahiriah diwujudkan dalam bentuk thuma’ninah, yaitu ketenangan di setiap rukun shalat. Hadits mengenai orang yang buruk shalatnya (al-musi’ fi shalatihi) menjadi rujukan utama dalam hal ini.

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

Terjemahan: Jika engkau berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al-Quran yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah hingga engkau tenang (thuma’ninah) dalam ruku’mu. Kemudian bangkitlah hingga engkau berdiri tegak. Lalu sujudlah hingga engkau tenang dalam sujudmu. Kemudian bangkitlah hingga engkau tenang dalam dudukmu. Lalu sujudlah kembali hingga engkau tenang dalam sujudmu. Lakukanlah hal itu dalam seluruh shalatmu. (HR. Bukhari dan Muslim).

Syarah Hadits: Hadits ini merupakan kaidah emas dalam fiqih ibadah. Rasulullah menekankan kata thuma’ninah berulang kali. Para ulama muhaddits menjelaskan bahwa thuma’ninah adalah rukun yang tanpanya shalat menjadi tidak sah. Secara esensial, thuma’ninah fisik adalah jembatan menuju khusyu batin. Seseorang tidak mungkin mencapai kedalaman rasa jika gerakannya terburu-buru laksana ayam yang mematuk makanan. Setiap perpindahan rukun harus memberikan jeda bagi hati untuk meresapi dzikir yang diucapkan.