Keberagaman pemikiran adalah sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan manusia. Sebagai makhluk yang dianugerahi akal dan latar belakang yang berbeda, persilangan pendapat menjadi warna yang menghiasi dinamika sosial kita. Namun, belakangan ini kita menyaksikan fenomena yang memprihatinkan di mana perbedaan pendapat sering kali berujung pada caci maki, stigmatisasi, hingga pemutusan tali silaturahmi. Ruang publik, terutama media sosial, seolah berubah menjadi medan perang kata-kata yang kehilangan ruh kesantunan. Padahal, Islam telah meletakkan fondasi yang kokoh bahwa perbedaan adalah bagian dari ketetapan Ilahi yang seharusnya disikapi dengan kematangan jiwa dan keluhuran budi pekerti.

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menegaskan dalam firman-Nya bahwa keberagaman adalah kehendak-Nya yang mengandung hikmah mendalam. Dalam Surah Hud ayat 118, Allah berfirman:

Dalam Artikel

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً ۖ وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ

Artinya: Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat. Ayat ini memberikan pemahaman teologis bahwa keseragaman mutlak bukanlah tujuan penciptaan, melainkan bagaimana manusia mampu mengelola perbedaan tersebut menjadi sebuah harmoni. Jika Sang Pencipta saja membiarkan adanya perbedaan, maka sungguh naif jika kita sebagai hamba justru memaksakan kehendak dengan cara-cara yang kasar dan melampaui batas.

Krisis yang kita hadapi saat ini bukanlah kekurangan orang pintar atau ahli retorika, melainkan krisis Akhlakul Karimah dalam berinteraksi. Banyak orang merasa memiliki kebenaran mutlak sehingga memandang rendah mereka yang berbeda pandangan. Dalam tradisi keilmuan Islam, para ulama salaf telah mencontohkan bagaimana mereka berbeda pendapat dalam masalah fikih maupun muamalah tanpa sedikit pun mencederai rasa hormat satu sama lain. Prinsip adab sebelum ilmu (al-adab qabla al-ilm) seharusnya menjadi kompas utama. Tanpa adab, ilmu hanya akan menjadi alat untuk memukul lawan, bukan merangkul kawan menuju kebenaran yang lebih substantif.

Dalam menyampaikan argumen atau mengkritik sebuah kebijakan sosial, Islam menuntut cara yang persuasif dan penuh hikmah. Kita dilarang menggunakan lisan untuk menghujat atau merendahkan martabat sesama manusia. Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan dalam Surah An-Nahl ayat 125:

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

Perintah untuk berdebat dengan cara yang terbaik (ahsan) menunjukkan bahwa substansi kebenaran tidak boleh disampaikan dengan cara yang batil. Kata-kata yang tajam dan menyakitkan hati hanya akan membangun tembok pemisah, sementara tutur kata yang lembut dan argumentasi yang logis akan membuka pintu dialog. Akhlakul Karimah dalam berpendapat menuntut kita untuk tetap objektif, tidak emosional, dan selalu mengedepankan prasangka baik (husnuzan) terhadap motivasi orang lain.

Lebih jauh lagi, kita perlu merenungkan kembali wasiat Imam Syafi'i yang sangat monumental: Pendapatku benar, tapi mengandung kemungkinan salah, dan pendapat orang lain salah, tapi mengandung kemungkinan benar. Sikap tawadu atau rendah hati secara intelektual inilah yang mulai terkikis di era disrupsi informasi. Banyak dari kita yang terjebak dalam ruang gema (echo chamber) yang hanya mau mendengar apa yang ingin didengar, sehingga menutup mata terhadap perspektif lain yang mungkin saja lebih mendekati kebenaran. Kedewasaan dalam beragama dan berbangsa diuji saat kita mampu mendengarkan pendapat yang paling bertolak belakang sekalipun tanpa harus kehilangan kendali atas lisan dan hati kita.