Wajah ruang publik kita hari ini kerap dihiasi oleh kegaduhan yang melelahkan. Media sosial yang sejatinya diciptakan untuk mendekatkan yang jauh, justru sering kali menjadi medan laga tempat caci maki dan saling menjatuhkan diproduksi secara massal. Perbedaan pendapat, baik dalam ranah politik, keagamaan, maupun isu sosial, tidak lagi dipandang sebagai sebuah keniscayaan intelektual, melainkan sebagai garis pemisah yang membelah kita menjadi kawan dan lawan. Sebagai umat yang dianugerahi tuntunan wahyu, fenomena ini tentu menjadi tamparan keras bagi kedalaman spiritualitas kita. Kita seolah kehilangan jangkar moral yang paling berharga, yaitu akhlakul karimah, dalam berinteraksi sosial.

Islam tidak pernah mengharamkan perbedaan pendapat. Sejarah mencatat bagaimana para sahabat Nabi dan para imam mazhab berbeda pandangan dalam banyak hal, namun mereka tetap saling menghormati. Perbedaan adalah sunnatullah yang dirancang untuk memperkaya khazanah berpikir manusia. Namun, kebebasan berpendapat dalam Islam selalu dibingkai oleh adab yang ketat. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan panduan yang sangat jelas dalam Al-Quran tentang bagaimana cara berdialog dan menyampaikan gagasan, sebagaimana firman-Nya dalam Surah An-Nahl ayat 125:

Dalam Artikel

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُم بِ