Shalat merupakan tiang agama sekaligus sarana komunikasi vertikal yang paling sakral antara seorang hamba dengan Sang Khalik. Secara terminologi fiqih, shalat dipahami sebagai rangkaian perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Namun, secara hakikat, shalat tanpa khusyu bagaikan jasad tanpa ruh. Khusyu bukan sekadar ketenangan fisik, melainkan sebuah kondisi psikologis-spiritual di mana hati hadir sepenuhnya (istihdhar al-qalb) disertai rasa tunduk dan pengagungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ulama mufassir menekankan bahwa pencapaian khusyu memerlukan kesiapan pra-ibadah, ketepatan teknis saat pelaksanaan, dan pemaknaan mendalam terhadap setiap dzikir yang diucapkan.
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ
Terjemahan: Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat. (QS. Al-Mu’minun: 1-4).
Syarah Tafsir: Dalam ayat ini, Allah meletakkan sifat khusyu sebagai karakteristik utama pertama bagi orang mukmin yang meraih al-falah (keberuntungan hakiki). Kata khasyi’un secara etimologi merujuk pada ketundukan, kerendahan hati, dan ketenangan. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa khusyu dalam shalat hanya dapat diraih oleh mereka yang mengosongkan hatinya dari kesibukan duniawi dan lebih mengutamakan interaksi dengan Tuhannya. Khusyu di sini mencakup dua dimensi: khusyu al-qalb (fokusnya hati) dan khusyu al-jawarih (tenangnya anggota tubuh). Keduanya saling berkaitan; jika hati telah tenang, maka anggota tubuh akan mengikuti dalam ketenangan yang sempurna.
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
Terjemahan: Apabila engkau hendak shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke kiblat lalu bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al-Quran yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah hingga engkau tenang (tuma’ninah) dalam ruku’mu. Kemudian bangkitlah hingga engkau berdiri tegak. Kemudian sujudlah hingga engkau tenang dalam sujudmu. Kemudian bangkitlah hingga engkau tenang dalam dudukmu. Lakukanlah hal itu dalam seluruh shalatmu. (HR. Bukhari dan Muslim).
Syarah Hadits: Hadits ini dikenal sebagai hadits al-musi’ shalatahu (orang yang buruk shalatnya). Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menegaskan bahwa tuma’ninah adalah rukun yang menentukan sah atau tidaknya shalat. Tuma’ninah merupakan prasyarat fisik menuju khusyu. Tanpa adanya jeda tenang di setiap perpindahan gerakan, konsentrasi hati akan terpecah. Ulama ahli fiqih menyebutkan bahwa kadar minimal tuma’ninah adalah diamnya anggota tubuh selama durasi membaca satu kali tasbih. Secara metodologis, ketenangan fisik ini berfungsi untuk menurunkan gelombang otak sehingga jiwa lebih siap menerima pancaran cahaya ilahiyah dalam setiap ruku dan sujud.
أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ وَاعْلَمْ أَنَّكَ إِذَا قُمْتَ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّكَ تُنَاجِي رَبَّكَ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ كَيْفَ يُنَاجِيهِ وَلَا يَزَالُ اللهُ مُقْبِلًا عَلَى الْعَبْدِ فِي صَلَاتِهِ مَا لَمْ يَلْتَفِتْ
Terjemahan: Hendaknya engkau beribadah kepada Allah seolah-olah engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu. Ketahuilah bahwa jika engkau berdiri dalam shalat, sesungguhnya engkau sedang bermunajat (berdialog) dengan Tuhanmu, maka perhatikanlah bagaimana engkau bermunajat. Dan Allah senantiasa menghadapkan wajah-Nya kepada hamba-Nya dalam shalat selama hamba tersebut tidak berpaling. (HR. Muslim dan Ahmad).

