Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam struktur hukum Islam yang mengatur interaksi horizontal antarmanusia, khususnya dalam dimensi ekonomi. Dalam diskursus hukum Islam, persoalan riba menempati posisi yang sangat krusial karena dampaknya yang sistemik terhadap keadilan sosial dan stabilitas ekonomi. Sebagai seorang mufassir dan analis teks, kita harus memahami bahwa pelarangan riba bukan sekadar instruksi dogmatis, melainkan sebuah manifestasi dari keadilan Ilahi untuk mencegah eksploitasi manusia atas manusia lainnya. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau pinjam-meminjam tanpa adanya kompensasi yang setara menurut timbangan syara.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan tasybih atau penyerupaan yang sangat keras bagi pelaku riba. Secara teologis, ayat ini membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan tambahan riba. Perbedaan mendasar terletak pada risiko dan nilai tambah. Jual beli melibatkan pertukaran barang dengan harga yang mengandung unsur risiko dan usaha, sedangkan riba adalah pertumbuhan uang dari uang tanpa adanya aktivitas produktif yang nyata.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi dalam memahami Riba Fadhl, yaitu kelebihan yang terjadi pada pertukaran barang-barang ribawi yang sejenis. Para ulama melakukan istinbath hukum bahwa illat atau penyebab keharaman pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar (tsamaniyah), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah fungsinya sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Dalam konteks modern, uang kertas (fiat money) dianalogikan dengan emas dan perak, sehingga segala bentuk pertukaran uang yang tidak sama nilainya atau tertunda penyerahannya dalam satu majelis dapat terjerumus ke dalam praktik riba.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah akan adanya perang dari Allah dan Rasul-Nya. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim dan tidak pula dizalimi. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Teks ini memberikan peringatan paling keras dalam Al-Quran terkait dosa ekonomi. Istilah fa'dzanu bi harbin (maka umumkanlah perang) menunjukkan bahwa riba adalah kejahatan besar yang merusak tatanan ketuhanan dan kemanusiaan. Prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi) menjadi kaidah emas dalam ekonomi Islam. Solusi yang ditawarkan Al-Quran adalah kembali kepada ru'usu amwalikum atau modal pokok. Hal ini menegaskan bahwa dalam pinjam-meminjam (qardh), tidak boleh ada pengambilan manfaat sekecil apa pun bagi pemberi pinjaman, karena akad qardh adalah akad tabarru' (sosial), bukan akad tijari (komersial).
عَنْ عَمْرِو بْنِ يَثْرِبِيٍّ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ مِنْ مَالِ أَخِيهِ إِلَّا مَا طَابَتْ بِهِ نَفْسُهُ وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Dari Amr bin Yathribi berkata, Rasulullah SAW berkhutbah kepada kami: Tidak halal bagi seseorang mengambil harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya. Dan Rasulullah SAW bersabda: Setiap pinjaman yang menarik manfaat (bagi pemberi pinjaman) maka itu adalah riba. Kaidah fiqih yang bersumber dari hadits ini menjadi filter utama dalam transaksi perbankan dan lembaga keuangan. Manfaat yang dimaksud bukan hanya berupa uang, tetapi juga jasa atau fasilitas yang disyaratkan di awal akad. Sebagai solusi, Islam menawarkan akad-akad muawadhah seperti Murabahah (jual beli margin), Ijara (sewa-menyewa), dan akad syirkah seperti Mudharabah serta Musyarakah. Dalam Mudharabah, keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian finansial ditanggung oleh pemilik modal, selama tidak ada kelalaian dari pengelola. Inilah sistem bagi hasil yang menjunjung tinggi keadilan distributif.

