Dunia ekonomi modern seringkali terjebak dalam labirin transaksional yang mengabaikan dimensi moral dan spiritual. Dalam perspektif Islam, muamalah atau tata cara berinteraksi dalam urusan harta benda bukan sekadar urusan profit dan loss, melainkan manifestasi dari ketaatan kepada Sang Khaliq. Salah satu isu sentral yang menjadi pembeda fundamental antara sistem ekonomi Islam dan sistem konvensional adalah pelarangan riba. Riba secara bahasa berarti tambahan (az-ziyadah), namun secara istilah syariat, ia mencakup setiap tambahan yang diambil tanpa adanya pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan oleh syara dalam suatu pertukaran atau pinjaman. Keharaman riba bersifat absolut (qath'i) dan didasarkan pada argumen-argumen teologis yang sangat kokoh dalam sumber primer hukum Islam.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Hal itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka barangsiapa sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Dan barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala melakukan distingsi tajam antara jual beli (al-bay') yang berbasis pada pertukaran nilai yang adil dan riba yang berbasis pada eksploitasi waktu dan kebutuhan. Analogi orang gila yang digunakan Al-Quran menggambarkan ketidakstabilan psikologis dan sosiologis yang ditimbulkan oleh sistem ribawi, di mana kekayaan hanya berputar di kalangan tertentu dan menciptakan jurang kemiskinan yang dalam.
Pelarangan riba tidak hanya ditemukan dalam nash Al-Quran, tetapi juga dipertegas oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melalui berbagai hadits yang menempatkan riba sebagai salah satu dosa besar yang merusak tatanan kehidupan manusia. Kedudukan hukum ini menunjukkan bahwa riba memiliki dampak destruktif yang setara dengan kejahatan kemanusiaan lainnya karena ia merusak mentalitas produktif dan menggantinya dengan mentalitas parasit.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci lagi lalai (dari perbuatan keji). (HR. Bukhari dan Muslim). Penempatan riba dalam daftar al-mubiqat (perkara yang membinasakan) memberikan isyarat kuat bagi para mujtahid dan fukaha bahwa segala bentuk transaksi yang mengandung unsur riba harus dihindari secara totalitas. Riba bukan sekadar masalah bunga bank, melainkan mencakup ketidakadilan dalam pertukaran barang-barang ribawi yang mencakup emas, perak, dan bahan pangan pokok.
Dalam kajian fiqih yang lebih teknis, para ulama membagi riba menjadi dua kelompok besar: Riba ad-Duyun (riba pada hutang piutang) dan Riba al-Buyu (riba pada jual beli). Riba al-Buyu sendiri terbagi menjadi Riba al-Fadl dan Riba an-Nasi'ah. Hal ini didasarkan pada hadits yang merinci komoditas apa saja yang terkena hukum riba jika dipertukarkan tanpa mengikuti kaidah kesamaan jumlah dan kontanitas.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama jumlahnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan pilar utama dalam menentukan illat (sebab hukum) riba. Para ulama Syafiiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa illat pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar atau harga (tsamaniyyah), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah fungsinya sebagai bahan makanan (th'umiyyah). Oleh karena itu, mata uang modern disamakan hukumnya dengan emas dan perak dalam hal keharaman riba karena ia berfungsi sebagai alat tukar yang sah dalam ekonomi kontemporer.

