Dalam diskursus keilmuan Islam, niat bukan sekadar lintasan pikiran yang bersifat fakultatif, melainkan pilar fundamental yang menentukan ontologi sebuah amal. Para ulama mutaqaddimin memposisikan niat sebagai pembeda antara rutinitas adat dengan ritus ibadah. Secara epistemologis, niat berakar pada kesadaran transendental seorang hamba dalam mengarahkan orientasi eksistensialnya hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Tanpa niat yang sahih, sebuah perbuatan lahiriah kehilangan ruh spiritualnya dan gagal mencapai derajat maqbul di sisi Al-Khaliq. Mari kita bedah lebih dalam melalui teks-teks otoritatif berikut ini.

Pondasi utama dalam memahami urgensi niat bermula dari hadis yang diriwayatkan oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu anhu. Hadis ini dianggap sebagai sepertiga dari ilmu Islam karena mencakup seluruh dimensi perbuatan manusia, baik yang bersifat lisan, anggota badan, maupun hati.

Dalam Artikel

عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Terjemahan dan Syarah: Dari Amirul Mukminin, Abi Hafs Umar bin Al-Khattab radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya segala amal itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapati atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya itu kepada apa yang ia tujukan.

Analisis Mufassir: Penggunaan instrumen taukid Innamal dalam teks di atas menunjukkan pembatasan (hashr). Ini berarti tidak ada validitas bagi amal tanpa kehadiran niat. Dalam perspektif Fiqih, niat berfungsi sebagai tamyiz (pembeda), misalnya pembeda antara mandi untuk mendinginkan badan dengan mandi wajib untuk mengangkat hadas besar. Secara teologis, hadis ini menegaskan bahwa nilai sebuah pengorbanan, seperti hijrah, tidak diukur dari jarak geografis yang ditempuh, melainkan dari kedalaman motif yang mendasarinya.

Setelah memahami kedudukan niat secara umum, kita perlu merujuk pada landasan Al-Quran yang memerintahkan pemurnian ketaatan. Ikhlas adalah buah dari niat yang benar, di mana seorang hamba membersihkan segala tendensi keduniawian dari ruang batinnya saat menghadap Allah.

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

Terjemahan dan Tafsir: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (QS. Al-Bayyinah: 5).

Analisis Tafsir: Ayat ini menggunakan struktur istitsna (pengecualian) setelah nafi (peniadaan), yang memberikan penekanan bahwa misi utama kenabian adalah tauhidul ibadah melalui keikhlasan. Kata mukhlisina merupakan bentuk hal (keadaan) yang wajib menyertai ibadah. Para mufassir menjelaskan bahwa hunafa berarti condong kepada kebenaran dan berpaling dari kesyirikan. Tanpa keikhlasan yang murni, ketaatan lahiriah seperti shalat dan zakat tidak akan memiliki bobot dalam timbangan mizan di akhirat kelak.