Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati posisi yang sangat krusial karena menyangkut keabsahan harta dan keberkahan hidup seorang Muslim. Secara etimologi, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan. Namun, dalam terminologi syariat, riba merujuk pada tambahan khusus yang diambil dalam transaksi pertukaran harta atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Para ulama sepakat bahwa riba adalah dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan peringatan keras melalui lisan Rasul-Nya mengenai bahaya laten dari praktik eksploitatif ini. Untuk memahami bagaimana Islam memandang riba, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif yang menjadi fondasi hukum dalam syariat Islam.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang terlibat riba akan dibangkitkan dari kuburnya dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil, sebagai bentuk kehinaan atas perbuatan mereka di dunia. Ayat ini juga membantah syubhat kaum musyrikin yang menyamakan keuntungan dalam perdagangan dengan bunga dalam pinjaman. Perbedaan mendasar terletak pada adanya risiko dan nilai tambah dalam jual beli, sementara dalam riba, keuntungan didapatkan secara pasti tanpa menanggung risiko kerugian (al-ghunmu bi al-ghurmi), yang merupakan bentuk kezaliman sistematis.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama jumlahnya dan dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan kaidah pokok dalam memahami Riba al-Fadl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba an-Nasi'ah (penangguhan waktu dalam pertukaran barang ribawi). Para fukaha menyimpulkan bahwa emas dan perak mewakili alat tukar (tsamaniyah), sedangkan empat komoditas lainnya mewakili bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Syarat mutlak dalam transaksi ini adalah at-tamatsul (kesamaan ukuran) dan al-taqabudh (serah terima di majelis akad). Pelanggaran terhadap salah satu syarat ini menyebabkan transaksi tersebut terjatuh ke dalam jurang riba yang diharamkan.
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. (HR. Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dipikul oleh pihak yang mengambil keuntungan (kreditur), tetapi juga melibatkan seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa pelaknatan ini menunjukkan keharaman yang sangat berat, di mana setiap pihak yang memfasilitasi kemungkaran dianggap berserikat dalam dosa tersebut. Hal ini menjadi landasan bagi pentingnya membangun institusi keuangan yang bersih dari unsur ribawi agar masyarakat tidak terjebak dalam siklus laknat yang dapat menghalangi keberkahan harta dan doa.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa: 29). Sebagai solusi atas larangan riba, Islam menawarkan konsep perdagangan yang berbasis pada prinsip at-taradhi (kerelaan kedua belah pihak) dan keadilan. Dalam konteks modern, hal ini diimplementasikan melalui akad-akad syariah seperti Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), Musyarakah (kerjasama modal), dan Mudharabah (bagi hasil). Perbedaan fundamental antara bunga bank konvensional dan bagi hasil syariah terletak pada objek akadnya; bank syariah bertindak sebagai pedagang atau mitra usaha yang ikut menanggung risiko, bukan sekadar meminjamkan uang dengan jaminan pengembalian yang lebih besar.

