Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur Islam yang memiliki dimensi eksoteris (lahiriah) dan esoteris (batiniah). Secara ontologis, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketundukan total kepada Sang Khaliq melalui regulasi diri yang sangat ketat. Para fukaha dari empat madzhab besar, yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Ash-Shafi'iyyah, dan Al-Hanabilah, telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa yang menjadi penyangga (rukun) dan apa yang menjadi prasyarat (syarat) agar ibadah ini dinilai sah secara syar'i. Pemahaman yang mendalam atas perbedaan furu'iyyah di antara para imam madzhab ini sangat penting untuk memperluas cakrawala keilmuan umat Islam dalam menjalankan kewajiban tahunan ini.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . وَالصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ هُوَ الْإِمْسَاكُ وَفِي الشَّرْعِ عِبَارَةٌ عَنْ إِمْسَاكٍ مَخْصُوصٍ فِي وَقْتٍ مَخْصُوصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوصٍ بِشَرَائِطَ مَخْصُوصَةٍ
Terjemahan dan Syarah: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Secara etimologi, puasa berarti menahan (al-imsak). Namun secara terminologi syariat, puasa adalah ungkapan dari tindakan menahan diri yang khusus, pada waktu yang khusus, dilakukan oleh subjek hukum yang khusus, dengan syarat-syarat yang khusus pula. Ayat ini menjadi landasan teologis utama bagi kewajiban puasa. Para mufassir menekankan bahwa frasa Kutiba (diwajibkan) menunjukkan sebuah ketetapan hukum yang tidak bisa ditawar. Sedangkan tujuan akhirnya adalah La'allakum Tattaquun (agar kamu bertakwa), yang menunjukkan bahwa aspek legal-formal puasa harus bermuara pada transformasi spiritual dan moral.
أَرْكَانُ الصَّوْمِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ اثْنَانِ . الرُّكْنُ الْأَوَّلُ هُوَ النِّيَّةُ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ . وَالرُّكْنُ الثَّانِي هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ ذِكْرِ النِّيَّةِ
Terjemahan dan Syarah: Rukun puasa menurut mayoritas ahli fiqih (jumhur) terdiri dari dua hal utama. Rukun pertama adalah niat, berdasarkan sabda Nabi SAW bahwa sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya. Rukun kedua adalah menahan diri (al-imsak) dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari dengan menyertakan niat tersebut. Dalam madzhab Syafi'i, niat diposisikan sebagai rukun yang krusial. Niat harus dilakukan pada malam hari (tabyit) untuk puasa fardhu. Tanpa niat yang benar, aktivitas menahan lapar hanya akan menjadi tindakan biologis biasa tanpa nilai ibadah. Sementara itu, Al-Imsak mencakup pengendalian diri dari syahwat perut dan kemaluan serta masuknya benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka (manfadz maftuh).
أَمَّا شُرُوطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ فَهِيَ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ . وَأَمَّا شُرُوطُ صِحَّتِهِ فَهِيَ النِّيَّةُ وَالتَّمْيِيزُ وَالنَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَأَنْ يَكُونَ الْوَقْتُ قَابِلًا لِلصَّوْمِ بِحَيْثُ لَا يَكُونُ يَوْمَ عِيدٍ
Terjemahan dan Syarah: Adapun syarat-syarat wajibnya puasa adalah Islam, baligh, berakal, dan memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa. Sedangkan syarat sahnya puasa adalah niat, tamyiz (kemampuan membedakan baik dan buruk), suci dari haid dan nifas, serta waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa (bukan pada hari raya). Analisis mendalam menunjukkan bahwa Islam menjadi syarat mutlak karena puasa adalah ibadah badaniyah murni yang memerlukan keimanan sebagai fondasi. Bagi wanita, kesucian dari haid dan nifas adalah syarat validitas yang bersifat qath'i. Jika seorang wanita berpuasa dalam keadaan haid, maka puasanya tidak sah secara hukum meskipun ia menahan lapar seharian penuh. Hal ini menunjukkan bahwa ketaatan dalam Islam diatur oleh kepatuhan terhadap hukum, bukan sekadar keinginan pribadi.
وَاخْتَلَفَ الْأَئِمَّةُ فِي تَبْيِيتِ النِّيَّةِ . فَقَالَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ لَا يَصِحُّ صَوْمُ رَمَضَانَ إِلَّا بِنِيَّةٍ مِنَ اللَّيْلِ . وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ يَجُوزُ صَوْمُ رَمَضَانَ وَالنَّذْرُ الْمُعَيَّنُ وَالنَّفْلُ بِنِيَّةٍ قَبْلَ الزَّوَالِ لِأَنَّ النَّهَارَ مَحَلُّ الصَّوْمِ
Terjemahan dan Syarah: Para imam madzhab berbeda pendapat mengenai kewajiban menginapkan niat (tabyit). Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa tidak sah puasa Ramadhan kecuali dengan niat di malam hari sebelum fajar. Namun, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan puasa Ramadhan, nadzar yang ditentukan waktunya, serta puasa sunnah dengan niat yang dilakukan di siang hari sebelum waktu zawal (tergelincir matahari), karena siang hari adalah tempat pelaksanaan puasa. Perbedaan ini bersumber dari interpretasi hadits Man lam yubayyit ash-shiyam (Barangsiapa tidak menginapkan niat...). Jumhur memahaminya secara umum untuk semua puasa wajib, sementara Hanafi memberikan rukhshah (keringanan) pada puasa yang waktunya sudah ditentukan secara syar'i seperti Ramadhan.

