Puasa merupakan salah satu pilar agung dalam struktur syariat Islam yang memiliki dimensi spiritual sekaligus hukum yang sangat ketat. Dalam diskursus fiqih klasik, keabsahan ibadah puasa tidak hanya bersandar pada penahanan diri secara lahiriah, melainkan pada pemenuhan seperangkat kriteria legal-formal yang dirumuskan oleh para mujtahid sebagai syarat dan rukun. Perbedaan metodologi (manhaj) yang digunakan oleh para imam madzhab—Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal—melahirkan khazanah pemikiran yang sangat kaya mengenai detail operasional ibadah ini. Artikel ini akan membedah secara mendalam, ilmiah, dan komparatif mengenai syarat serta rukun sahnya puasa berdasarkan teks-teks otoritatif dari keempat madzhab tersebut.
[TEKS ARAB BLOK 1]
الصَّوْمُ فِي الشَّرِيعَةِ هُ

