Ibadah puasa Ramadhan merupakan salah satu pilar utama dalam bangunan syariat Islam yang memiliki dimensi spiritual dan keilmuan yang amat luas. Dalam mendudukkan perkara sah atau tidaknya ibadah puasa, para ulama fuqaha dari empat madzhab utama, yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Ash-Syafi'iyyah, dan Al-Hanabilah, telah merumuskan kodifikasi hukum berdasarkan istinbath dalil Al-Quran dan As-Sunnah. Ketelitian metodologis para mujtahid ini melahirkan argumentasi keilmuan yang kokoh mengenai pembagian antara rukun (elemen esensial internal ibadah) dan syarat (kriteria kualitatif eksternal) yang menentukan keabsahan puasa di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Syarah dan Tafsir Pendalaman:

Ayat yang termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 ini merupakan fondasi utama disyariatkannya ibadah puasa fardhu. Secara etimologi, kata al-shiyam bermakna al-imsak yaitu menahan diri secara mutlak. Adapun secara terminologi fiqih, puasa diartikan sebagai tindakan menahan diri dari segala hal yang membatalkan sejak terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, yang disertai dengan niat khusus. Para fuqaha dari empat madzhab menjadikan ayat ini sebagai titik tolak eksplorasi hukum. Perbedaan mendasar di antara madzhab-madzhab tersebut bukan terletak pada kewajiban puasanya, melainkan pada struktur hukum peribadatannya, yakni menetapkan mana yang tergolong sebagai syarat sah dan mana yang termasuk rukun internal ibadah.

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Terjemahan: Barangsiapa yang tidak menginapkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.

Syarah dan Tafsir Pendalaman:

Hadits riwayat An-Nasa'i, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi dari Sayyidah Hafshah radhiyallahu 'anha ini menjadi dalil krusial dalam perdebatan rukun dan syarat niat. Madzhab Ash-Syafi'iyyah dan Al-Hanabilah mewajibkan tabyit, yaitu menghadirkan niat di dalam hati pada malam hari sebelum terbit fajar untuk setiap hari puasa Ramadhan. Bagi Ash-Syafi'iyyah, niat adalah rukun puasa, sedangkan bagi Al-Hanabilah niat merupakan syarat sah. Berbeda halnya dengan Madzhab Al-Malikiyyah yang memberikan ketafsiran bahwa puasa Ramadhan merupakan satu kesatuan ibadah (ibadah wahidah), sehingga cukup berniat satu kali untuk sebulan penuh di malam pertama Ramadhan, kecuali jika terputus oleh uzur seperti sakit atau safar. Sementara itu, Madzhab Al-Hanafiyyah berpendapat bahwa puasa Ramadhan sudah ditentukan waktunya oleh syariat (ta'yin), sehingga niat puasa fardhu boleh dilakukan hingga sebelum fajar bahkan sampai pertengahan siang sebelum waktu zohor (al-fath