Ibadah puasa (shaum) dalam Islam bukan sekadar menahan diri dari lapar dan dahaga secara fisik, melainkan sebuah struktur ibadah yang diatur secara rigid oleh hukum syariat. Untuk mencapai keabsahan yang hakiki di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala, seorang mukallaf harus memahami konstruksi hukum yang membangun ibadah ini, yaitu