Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar utama dalam struktur keislaman yang memiliki dimensi vertikal kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala sekaligus dimensi horizontal dalam penyucian jiwa. Dalam diskursus hukum Islam (fiqih), keabsahan ibadah ini tidak dapat dilepaskan dari pemenuhan parameter hukum yang ketat, yang secara metodologis dirumuskan oleh para mujtahid dalam bentuk syarat dan rukun. Perbedaan metodologi istinbath (pengambilan hukum) di antara empat madzhab besar, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, melahirkan khazanah pemahaman yang kaya dan dinamis. Artikel ini akan membedah secara komprehensif struktur syarat dan rukun puasa, menganalisis titik temu serta titik beda