Sistem ekonomi Islam dibangun di atas pondasi keadilan, keterbukaan, dan kemaslahatan bersama. Dalam lanskap Fiqih Muamalah, pembatasan ketat terhadap praktik eksploitatif merupakan manifestasi dari perlindungan syariat terhadap harta benda (hifdh al-mal). Praktik riba menduduki posisi puncak sebagai transaksi yang paling diharamkan secara tegas dalam doktrin Islam. Keharamannya tidak hanya berdampak pada dimensi spritual individual, melainkan memicu distorsi struktural pada roda perekonomian riil. Untuk memahami dinamika hukum ini secara komprehensif, ulama muamalah mengklasifikasikan riba melalui pendekatan normatif teks Al-Quran dan eksplorasi metodologis hadits-hadits Nabawi.
Secara metodologis, penafsiran mengenai riba harus diawali dengan menganalisis penegasan tegas Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al-Quran yang membedakan secara fundamental antara aktivitas jual beli yang sah dengan praktik riba yang destruktif.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِذٍ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Tafsir:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesetanan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka bagi anaknya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengulangi, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an menjelaskan bahwa ayat ini membedakan secara tegas struktur akad jual beli (al-bai') dan riba. Jual beli melibatkan pertukaran nilai tambah riil melalui komoditas atau jasa yang menanggung risiko (al-ghunmu bi al-ghurmi), sedangkan riba menetapkan tambahan keuntungan pasti tanpa pertanggungan risiko riil atas aset dasar. Penyerupaan antara jual beli dan riba oleh kaum jahiliyyah ditolak secara mutlak oleh Al-Quran karena riba merusak fungsi uang sebagai alat tukar dan mengubahnya menjadi komoditas penarik keuntungan secara tidak adil.
Selanjutnya, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam meletakkan kaidah rinci mengenai komoditas ribawiyah dan syarat-syarat pertukarannya guna menghindarkan umat dari riba al-fadhl dan riba an-nasi'ah melalui sabda beliau yang sangat monumental.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Hadits:

