Sistem ekonomi Islam dibangun di atas pilar keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama (maslahah). Di antara sekian banyak aturan dalam fiqih muamalah, larangan riba menempati posisi yang sangat sentral. Riba bukan sekadar masalah teknis transaksi keuangan, melainkan sebuah penyakit sosial-ekonomi yang mampu merusak tatanan keadilan distribusi kekayaan. Para ulama sepakat bahwa pelarangan riba bertujuan untuk menjaga agar harta tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja, sekaligus melindungi pihak yang lemah dari eksploitasi finansial. Untuk memahami hakikat riba secara komprehensif, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif (nash) Al-Quran dan As-Sunnah serta penjelasan para fuqaha klasik yang telah merumuskan kaidah-kaidah hukum dengan sangat presisi.
[TEKS ARAB BLOK 1]
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)
Syarah dan Tafsir:
Ayat ini merupakan landasan teologis dan hukum paling tegas mengenai keharaman riba. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa visualisasi orang yang bangkit dari kuburnya pada hari kiamat dalam keadaan sempoyongan seperti orang gila adalah hukuman khusus bagi pemakan riba. Secara epistemologis, kaum jahiliyah menyamakan jual beli dengan riba karena keduanya sama-sama menghasilkan keuntungan finansial. Namun, Al-Quran membantah syubhat ini dengan kalimat tegas: Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada keberadaan risiko dan nilai tambah. Dalam jual beli, terdapat pertukaran barang nyata yang melibatkan risiko kerugian (ghurm) dan usaha (ghunm), sedangkan dalam riba, keuntungan diperoleh secara pasti tanpa adanya risiko yang ditanggung oleh pemberi pinjaman, yang beralih sepenuhnya kepada peminjam.
[TEKS ARAB BLOK 2]
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

