Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama (maslahah mursalah). Berbeda dengan sistem kapitalis yang menempatkan modal sebagai komoditas yang dapat beranak-pinak dengan sendirinya melalui instrumen bunga, syariat Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar (medium of exchange) dan satuan hitung (unit of account), bukan komoditas yang dapat diperdagangkan secara bebas tanpa adanya aktivitas sektor riil yang mendasarinya (underlying asset). Larangan riba dalam Islam bukanlah sebuah dogma tanpa alasan, melainkan sebuah manifestasi dari perlindungan syariat terhadap eksploitasi ekonomi dan ketidakadilan sosial. Dalam diskursus fiqih muamalah, para fuqaha membagi riba secara garis besar menjadi riba duyun (riba akibat utang-piutang) dan riba buyu (riba akibat transaksi jual-beli barang ribawi). Memahami esensi larangan ini memerlukan pembacaan yang komprehensif terhadap teks-teks otoritatif keagamaan, baik Al-Quran maupun Sunnah, guna merumuskan solusi keuangan kontemporer yang bersih dari unsur ribawi.

BLOK 1: LANDASAN QURANI TENTANG PERBEDAAN JUAL BELI DAN RIBA

Dalam Artikel

Pernyataan pertama yang harus dibedah adalah bantahan tegas Al-Quran terhadap kaum jahiliyah yang mencoba mengaburkan batasan antara transaksi perdagangan yang berkeadilan dengan praktik eksploitatif riba. Kaum jahiliyah berargumen bahwa keuntungan dari jual beli secara kredit atau penangguhan pembayaran memiliki esensi yang sama dengan tambahan (bunga) pada utang yang ditangguhkan. Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat untuk meruntuhkan syubhat ekonomi tersebut.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)

Syarah dan Tafsir Mendalam:

Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa orang yang bertransaksi dengan riba akan dibangkitkan dari kuburnya pada hari kiamat dalam keadaan limbung dan tidak seimbang, bagaikan orang yang kesurupan setan. Secara epistemologis, redaksi "wa ahallallahul bai'a wa harramar riba" (dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba) merupakan kaidah ushuliyyah yang sangat kuat. Ayat ini menegaskan perbedaan ontologis antara "al-bay'" (jual beli) dan "ar-riba". Dalam jual beli, terdapat pertukaran antara barang dengan uang yang melibatkan transfer kepemilikan manfaat dan risiko (ghurm). Keuntungan dalam jual beli diperoleh melalui usaha, inovasi, dan kesediaan menanggung risiko kerugian (al-ghunmu bil ghurmi). Sebaliknya, dalam riba, khususnya riba jahiliyah (riba nasi'ah), tambahan yang disyaratkan atas utang murni merupakan kompensasi atas waktu penangguhan semata tanpa adanya aset riil yang dipertukarkan. Hal ini menciptakan ketidakadilan sistemik di mana pemilik modal mendapatkan keuntungan absolut tanpa mau menanggung risiko usaha sama sekali.

BLOK 2: PERLUASAN DOSA RIBA PADA SELURUH EKOSISTEM TRANSAKSI