Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba menempati posisi yang sangat krusial karena menyentuh aspek fundamental stabilitas ekonomi dan keadilan sosial. Islam tidak hanya memandang ekonomi sebagai aktivitas pertukaran materi semata, melainkan sebagai bagian integral dari pengabdian kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Riba, secara etimologis berarti tambahan (az-ziyadah), namun secara terminologis syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Para ulama bersepakat bahwa riba adalah dosa besar yang dapat menghancurkan keberkahan harta dan merusak tatanan kemasyarakatan. Untuk memahami kedalaman larangan ini, kita harus merujuk pada nash Al-Quran yang menjadi fondasi utama pengharaman tersebut.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Ayat ini, sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Al-Qurthubi dan Tafsir Ibnu Katsir, menggambarkan kehinaan para pemakan riba baik di dunia maupun di akhirat. Penyerupaan dengan orang yang kerasukan setan menunjukkan ketidakstabilan jiwa dan keserakahan yang tidak terkendali. Poin krusial di sini adalah bantahan Allah terhadap logika kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan dagang dengan bunga riba. Dalam dagang, ada risiko dan usaha (al-ghunmu bi al-ghurmi), sedangkan dalam riba, keuntungan bersifat pasti bagi pemilik modal tanpa mau menanggung risiko kerugian pihak peminjam.
Setelah memahami landasan filosofis dari Al-Quran, kita perlu menelaah bagaimana Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam merinci jenis-jenis komoditas yang rentan terjerumus dalam praktik riba. Hal ini penting agar seorang muslim dapat membedakan mana transaksi yang sah dan mana yang mengandung unsur riba fadhl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan atau takarannya dan harus dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Muslim ini merupakan kaidah emas dalam fiqih muamalah. Para fuqaha menyimpulkan adanya dua syarat utama dalam pertukaran barang ribawi: Pertama, al-mumatsalah (kesamaan jumlah/timbangan) jika barangnya sejenis, seperti emas dengan emas. Kedua, al-taqabudh (serah terima di majelis akad atau tunai). Jika syarat ini dilanggar, maka terjadilah riba fadhl atau riba nasi'ah. Di era modern, uang kertas (nuqud) dianalogikan (qiyas) dengan emas dan perak karena memiliki illat (sebab hukum) yang sama, yaitu sebagai alat tukar dan standar nilai harga (tsamaniyyah).
Lebih jauh lagi, syariat Islam memberikan peringatan keras tidak hanya kepada pelaku utama atau pemakan riba, tetapi juga kepada seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi ribawi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa riba adalah kejahatan sistemik yang harus dijauhi secara totalitas oleh setiap elemen masyarakat.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah peminjam), penulisnya (sekretaris/notaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dan menjadi dasar bahwa keterlibatan dalam bentuk apa pun dalam transaksi riba adalah terlarang. Kata laknat (al-la'nu) berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Ini menunjukkan bahwa riba bukan sekadar pelanggaran administratif ekonomi, melainkan pelanggaran moral dan spiritual yang berat. Dalam konteks modern, ini mencakup profesi yang secara langsung melegitimasi dan mencatat transaksi bunga bank konvensional atau lembaga keuangan ribawi lainnya.

