Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi spiritual dan hukum yang sangat kompleks. Dalam perspektif epistemologi fiqih, keabsahan sebuah ibadah sangat bergantung pada pemenuhan kriteria-kriteria yuridis yang disebut dengan syarat dan rukun. Para ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum ini dengan sangat teliti, bersumber dari teks-teks wahyu dan ijtihad yang mendalam. Memahami perbedaan dan persamaan di antara madzhab-madzhab ini bukan sekadar upaya kognitif, melainkan bentuk ikhtiar untuk mencapai kesempurnaan penghambaan di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
PENJELASAN BLOK SATU: LANDASAN ONTOLOGIS DAN KEWAJIBAN PUASA
Puasa secara etimologis berarti menahan diri (al-imsak). Secara terminologi syariat, ia adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan dengan niat khusus. Dasar kewajiban ini termaktub dalam Al-Quran yang menegaskan bahwa puasa adalah instrumen utama menuju ketakwaan. Berikut adalah teks fundamental yang menjadi pijakan seluruh madzhab dalam menetapkan hukum puasa.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
TERJEMAHAN DAN SYARAH MENDALAM BLOK SATU:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 183-184).
Syarah: Ayat ini merupakan dalil qath'i (pasti) atas kewajiban puasa Ramadhan. Frasa Kutiba mengisyaratkan kewajiban mutlak. Para mufassir menjelaskan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah La'allakum tattaqun (agar kalian bertakwa). Secara hukum, ayat ini juga memberikan rukhshah (keringanan) bagi musafir dan orang sakit, yang kemudian dirinci oleh empat madzhab mengenai batasan jarak perjalanan dan tingkat keparahan sakit yang membolehkan berbuka.
PENJELASAN BLOK DUA: SYARAT WAJIB PUASA DALAM PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB
Syarat wajib adalah kriteria yang jika terpenuhi pada diri seseorang, maka ia terkena khitab (seruan) untuk melaksanakan puasa. Secara umum, para ulama menyepakati beberapa poin utama, namun terdapat rincian teknis pada masing-masing madzhab mengenai batasan kemampuan (al-qudrah) dan status mukallaf.

