Sistem ekonomi Islam dibangun di atas pondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Dalam konstelasi fiqih muamalah, aktivitas ekonomi manusia diatur sedemikian rupa agar terhindar dari segala bentuk eksploitasi dan kezaliman. Salah satu pilar utama yang membedakan sistem ekonomi syariah dengan sistem ekonomi konvensional adalah pelarangan mutlak terhadap riba. Secara etimologis, riba bermakna tambahan (al-ziyadah) atau tumbuh (al-numuw). Namun secara terminologis fiqih, riba adalah tambahan khusus yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang sepadan yang dibenarkan oleh syariat. Untuk memahami hakikat larangan ini secara epistemologis, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif wahyu dan sunnah serta pandangan para fuqaha klasik yang telah meletakkan kaidah-kaidah hukum secara rigid.
Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai pelarangan riba secara tegas dalam Al-Quran serta perbedaan mendasar antara jual beli dan riba yang menjadi batas pemisah antara kehalalan dan keharaman dalam aktivitas ekonomi.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)
Syarah dan Tafsir Mendalam:
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menggambarkan kondisi psikologis dan eksistensial para pelaku riba dengan tasybih (penyerupaan) yang sangat mengerikan, yaitu seperti orang yang kerasukan setan. Imam Ibnu Kathir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kebangkitan mereka dari kubur kelak di hari kiamat dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil merupakan tanda kehinaan atas dosa besar yang mereka lakukan di dunia. Ayat ini juga membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan tambahan dalam riba. Kaum jahiliyah berargumen bahwa jika seseorang menjual barang seharga sepuluh dirham secara tangguh dengan harga dua belas dirham, maka apa bedanya jika ia meminjamkan sepuluh dirham dan meminta kembali dua belas dirham? Allah mematahkan analogi rusak (qiyas fasid) ini dengan penegasan hukum yang mutlak: Wa ahallallahul-bai'a wa harramar-riba (Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba). Perbedaan fundamentalnya terletak pada keberadaan objek riil (commodity) dalam jual beli yang menciptakan nilai tambah ekonomi dan melibatkan risiko kerugian, sedangkan riba adalah penambahan uang atas uang semata-mata karena faktor waktu (berjalannya waktu tanpa adanya risiko bisnis), yang secara makro merusak sirkulasi kekayaan dan menindas pihak yang membutuhkan.
Selain dalam Al-Quran,

