Dalam diskursus hukum Islam, muamalah menempati posisi yang sangat vital karena berkaitan langsung dengan interaksi sosial-ekonomi manusia yang dinamis. Salah satu problematika yang menjadi perhatian serius para ulama mufassir dan fukaha adalah praktik riba yang secara tegas dilarang oleh syariat. Larangan ini bukan sekadar batasan formalitas hukum, melainkan manifestasi dari keadilan ilahiyah yang bertujuan melindungi tatanan ekonomi dari eksploitasi, ketidakadilan, dan ketidakpastian yang merugikan salah satu pihak. Memahami riba memerlukan ketelitian dalam membedah teks-teks otoritatif agar kita tidak terjebak dalam praktik yang tampak seperti perdagangan namun hakikatnya adalah kemungkaran ekonomi.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Ayat di atas dari Surat Al-Baqarah ayat 275-276 memberikan gambaran ontologis mengenai pelaku riba yang diibaratkan seperti orang yang diserang setan sehingga kehilangan keseimbangan akal sehatnya. Penjelasan mufassir menekankan bahwa klaim kaum jahiliyah yang menyamakan antara jual beli dengan riba adalah sebuah kesesatan logika yang fatal. Allah Subhanahu wa Ta'ala secara tegas membedakan keduanya melalui kalimat wa ahallallahu al-bai'a wa harrama ar-riba. Secara esensial, jual beli mengandung risiko dan pertukaran manfaat yang nyata, sedangkan riba hanyalah penambahan nilai uang atas waktu tanpa adanya nilai tambah ekonomi yang rill. Lebih lanjut, Allah menegaskan bahwa riba akan dimusnahkan keberkahannya (yamhaqullah ar-riba), sementara sedekah akan ditumbuhkembangkan. Ini menunjukkan bahwa ekonomi berbasis riba secara makro akan membawa kehancuran sistemik meskipun secara mikro tampak menguntungkan.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَفِي رِوَايَةِ ابْنِ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim ini menegaskan keharaman riba secara komprehensif yang melibatkan seluruh ekosistem pendukungnya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat bukan hanya pemakan riba (penerima bunga), tetapi juga pemberinya, pencatatnya (sekretaris/notaris), dan para saksinya. Kalimat hum sawa-un (mereka semua sama) menunjukkan bahwa partisipasi dalam sistem riba, sekecil apa pun perannya, menanggung beban dosa yang setara. Dalam riwayat Ibnu Majah, analogi yang digunakan sangatlah keras, di mana tingkatan riba yang paling ringan disamakan dengan berzina dengan ibu kandung sendiri. Hal ini menunjukkan betapa besarnya kerusakan moral dan spiritual yang diakibatkan oleh riba dalam tatanan kemanusiaan. Seorang muhaddits memandang bahwa kerasnya redaksi hadits ini bertujuan untuk menciptakan proteksi psikologis bagi umat agar menjauhi segala bentuk transaksi yang bersinggungan dengan riba.
أَمَّا الرِّبَا فِي الشَّرْعِ فَهُوَ عَقْدٌ عَلَى عِوَضٍ مَخْصُوصٍ غَيْرِ مَعْلُومِ التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ الْعَقْدِ أَوْ مَعَ تَأْخِيرٍ فِي الْبَدَلَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا وَيَنْقَسِمُ إِلَى رِبَا الْفَضْلِ وَهُوَ الزِّيَادَةُ فِي أَحَدِ الْبَدَلَيْنِ الْمُتَّحِدَيْنِ جِنْسًا وَرِبَا النَّسِيئَةِ وَهُوَ التَّأْخِيرُ فِي قَبْضِ الْبَدَلَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا فِي أَمْوَالٍ مَخْصُوصَةٍ سَوَاءٌ كَانَ مَعَهُ زِيَادَةٌ أَوْ لَا
Definisi fiqih di atas menjelaskan bahwa riba secara terminologis adalah akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui kesamaannya dalam ukuran syariat saat akad berlangsung, atau adanya penundaan dalam penyerahan salah satu barang (iwadh). Para ulama membagi riba menjadi dua kategori utama. Pertama, Riba Fadhl, yaitu kelebihan yang terjadi pada pertukaran barang ribawi yang sejenis, seperti emas dengan emas atau gandum dengan gandum dengan kadar yang berbeda. Kedua, Riba Nasi'ah, yaitu tambahan yang disyaratkan sebagai imbalan atas penangguhan waktu pembayaran. Pemahaman mendalam mengenai pembagian ini sangat krusial dalam analisis keuangan modern, karena banyak produk perbankan konvensional yang secara struktural mengandung unsur riba nasi'ah melalui penetapan bunga pinjaman yang bertambah seiring berjalannya waktu.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Ayat dalam Surat Al-Baqarah 278-280 ini merupakan ultimatum terakhir dari Allah mengenai riba. Kalimat fa'dzanu biharbin minallahi wa rasulih (maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya) adalah peringatan paling menakutkan dalam Al-Quran yang hanya ditujukan bagi pelaku riba. Namun, Islam juga memberikan jalan keluar bagi mereka yang bertaubat dengan tetap berhak atas modal pokok (ru-usu amwalikum) tanpa mengambil tambahan bunga. Prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun (kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya) menjadi fondasi utama ekonomi syariah. Solusi bagi debitur yang mengalami kesulitan bukanlah dengan menambah denda atau bunga (compounding interest), melainkan dengan memberikan tenggang waktu (fanazhiratun ila maisarah) atau bahkan menyedekahkan hutang tersebut. Inilah paradigma ekonomi yang mengedepankan persaudaraan dan kemaslahatan di atas keuntungan materi semata.

