Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati posisi yang sangat krusial karena menyangkut integritas harta dan keberkahan hidup seorang Muslim. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan khusus yang diambil dalam transaksi pertukaran harta atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Islam tidak hanya memandang riba sebagai persoalan ekonomi an-sich, melainkan sebagai problematika moral dan teologis yang dapat merusak tatanan keadilan sosial. Para ulama sepakat bahwa pelarangan riba bersifat qath'i (absolut) berdasarkan dalil-dalil yang sangat eksplisit dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Artikel ini akan membedah landasan hukum tersebut secara mendetail guna memberikan pemahaman yang komprehensif bagi para pencari ilmu.

Langkah awal dalam memahami larangan ini adalah dengan menelaah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang menegaskan distingsi antara perdagangan yang halal dan praktik riba yang diharamkan. Allah memberikan gambaran psikologis dan eskatologis bagi mereka yang berkubang dalam riba sebagai peringatan keras bagi umat manusia.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para pemakan riba akan bangkit dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil sebagai tanda kehinaan. Ayat ini juga membantah logika kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan jual beli dengan bunga riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada keberadaan risiko dan nilai tambah dalam jual beli, sementara riba adalah eksploitasi atas kebutuhan orang lain tanpa adanya risiko bagi pemilik modal.

Selanjutnya, dalam perspektif hadits nabawi, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengategorikan riba sebagai salah satu dosa besar yang membinasakan. Penekanan ini menunjukkan bahwa dampak riba tidak hanya terbatas pada duniawi, tetapi juga berimplikasi pada kehancuran spiritual dan tatanan peradaban.

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّرْحُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya, Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci dan lalai dari perbuatan nista. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menempatkan memakan riba di posisi keempat setelah pembunuhan, menunjukkan betapa beratnya bobot kejahatan ekonomi ini. Para ulama muhaddits menjelaskan bahwa istilah al-mubiqat bermakna dosa-dosa yang dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam jurang neraka dan menghapuskan keberkahan amal saleh lainnya. Riba dipandang sebagai bentuk kezaliman sistemik yang mematikan produktivitas dan menciptakan kesenjangan yang lebar antara si kaya dan si miskin.

Secara teknis fiqih, riba dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya adalah Riba Fadhl yang terjadi pada pertukaran barang ribawi yang sejenis dengan kadar yang berbeda. Rasulullah memberikan kaidah yang sangat presisi dalam transaksi enam komoditas utama agar umat terhindar dari praktik riba yang terselubung.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ