Dalam diskursus keilmuan Islam, persoalan muamalah menduduki posisi yang sangat krusial karena bersentuhan langsung dengan dinamika kehidupan sosial dan keberlangsungan peradaban manusia. Salah satu pilar utama dalam fiqih muamalah adalah pelarangan riba yang bersifat mutlak (qath'i). Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis syariat, ia mencakup setiap tambahan yang diambil tanpa adanya pengganti atau kompensasi yang dibenarkan oleh syara dalam sebuah transaksi pertukaran. Para ulama mufassir dan fuqaha menekankan bahwa pelarangan riba bukan sekadar restriksi legal formal, melainkan sebuah manifesto keadilan ekonomi untuk mencegah eksploitasi manusia atas manusia lainnya. Tanpa pemahaman yang mendalam mengenai ilat atau sebab hukum di balik pelarangan ini, masyarakat modern sering kali terjebak dalam syubhat yang menganggap riba serupa dengan laba perdagangan.

Fenomena ekonomi kontemporer sering kali mengaburkan batas antara keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas produktif dengan bunga yang dihasilkan dari pertumbuhan uang semata. Allah SWT secara eksplisit membedakan kedua entitas ini dalam firman-Nya untuk meruntuhkan argumentasi kaum jahiliyah yang mencoba menyamakan perdagangan dengan riba.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah menggunakan diksi ahalla (menghalalkan) untuk al-bay' (jual beli) dan harrama (mengharamkan) untuk ar-riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada keberadaan risiko dan usaha. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang melibatkan risiko kerugian dan tenaga, sedangkan dalam riba, keuntungan dipastikan secara sepihak di atas beban orang lain tanpa adanya risiko yang dibagi secara adil. Ancaman berdiri seperti orang yang kerasukan setan merupakan tamsil atau perumpamaan bagi ketidakstabilan ekonomi dan kekacauan sosial yang diakibatkan oleh sistem ribawi.

Selanjutnya, untuk memahami aspek operasional dalam transaksi pertukaran barang, Rasulullah SAW memberikan parameter yang sangat detail melalui klasifikasi barang-barang ribawi. Hal ini dilakukan agar umat Islam terhindar dari riba fadhl, yaitu kelebihan yang terjadi pada pertukaran barang yang sejenis.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah Hadits: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan/takarannya dan dilakukan secara tunai. Maka barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, sungguh ia telah berbuat riba, orang yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini sama saja. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam menentukan ilat ribawi. Para ulama mazhab Syafi'i dan Maliki menganalisis bahwa emas dan perak mewakili alat tukar (tsamaniyah), sedangkan empat komoditas lainnya mewakili bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Syarat mithlan bi mithlin (sama jumlahnya) dan yadan bi yadin (tunai/serah terima di tempat) adalah mekanisme preventif agar tidak terjadi eksploitasi dalam pertukaran barang kebutuhan dasar maupun instrumen moneter.

Dampak destruktif riba tidak hanya berhenti pada dimensi finansial, melainkan merambah pada dimensi spiritual dan integritas sosial. Riba menciptakan sekat yang tajam antara pemilik modal dan peminjam, di mana pemilik modal selalu berada dalam posisi aman sementara peminjam menanggung beban ganda. Rasulullah SAW memberikan peringatan keras terhadap seluruh elemen yang terlibat dalam ekosistem ribawi.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ