Kehidupan manusia dalam dimensi sosial tidak dapat dilepaskan dari aktivitas pertukaran harta dan jasa yang dalam terminologi Islam disebut sebagai Muamalah. Islam sebagai din yang sempurna tidak hanya mengatur tata cara penyembahan kepada Sang Khaliq, namun juga meletakkan fondasi yang kokoh dalam urusan distribusi kekayaan agar tercipta keadilan distributif. Salah satu pilar utama dalam menjaga kesucian harta adalah larangan riba. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, riba mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syariat. Penting bagi kita untuk membedah bagaimana teks-teks otoritatif Islam memandang fenomena ini bukan sekadar masalah teknis ekonomi, melainkan masalah eksistensial yang berkaitan dengan keberkahan hidup dan stabilitas tatanan sosial.

Larangan riba dalam Al-Quran diturunkan secara bertahap, namun puncaknya terdapat dalam Surah Al-Baqarah yang memberikan peringatan keras bagi mereka yang mencampuradukkan antara perdagangan yang halal dengan praktik riba yang destruktif. Perbedaan mendasar antara jual beli dan riba terletak pada keberadaan risiko dan nilai tambah yang nyata dalam proses pertukaran.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Ayat ini menjadi basis epistemologis yang memisahkan secara tegas antara aktivitas ekonomi produktif (al-bay') yang berbasis pada pertukaran nilai, dengan aktivitas eksploitatif (ar-riba) yang berbasis pada pertumbuhan uang secara otomatis tanpa adanya keterlibatan aset produktif atau risiko usaha.

Dalam perspektif Hadits Nabawi, riba dikategorikan sebagai salah satu dosa besar yang membinasakan (al-mubiqat). Rasulullah SAW memberikan peringatan ini untuk menunjukkan bahwa dampak riba tidak hanya bersifat individual pada pelakunya, melainkan sistemik terhadap integritas moral dan ekonomi suatu umat.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci lagi lalai. Penempatan riba dalam daftar ini, bersandingan dengan syirik dan pembunuhan, mengindikasikan bahwa riba adalah bentuk kezaliman finansial yang dapat menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan dan merusak tatanan keadilan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Lebih lanjut, syariat Islam merinci jenis-jenis riba agar umat tidak terjebak dalam praktik yang samar (syubhat). Terdapat klasifikasi riba dalam barang-barang ribawi yang mencakup emas, perak, dan bahan makanan pokok. Hal ini diatur untuk memastikan bahwa fungsi uang sebagai alat tukar tidak disalahgunakan menjadi komoditas yang diperdagangkan demi keuntungan pribadi sepihak.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ